Puan Minta Ormas Pelaku Premanisme Dibubarkan, Ahli Hukum: Kewenangan di Kementerian Hukum

1 day ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Ahli hukum tata negara Universitas Islam Indonesia, Allan Fatchan Gani, mengatakan organisasi masyarakat yang melakukan premanisme bisa dibubarkan. Allan menyatakan, keputusan pembubaran ormas berada di tangan Kementerian Hukum. Namun perlu ada prosedur yang perlu dijalankan sebelum melakukan pembubaran.

“Sanksinya bertahap. Diberi peringatan dahulu kalau tidak terkendali bisa dibubarkan. Kementerian Hukum yang punya otoritas untuk membubarkan,” kata Allan saat dihubungi pada Jumat, 30 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Allan mengatakan regulasi di Indonesia melarang ormas untuk melakukan kekerasan dan mengganggu ketertiban umum. Hal itu tertuang dalam Pasal 59 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mendesak pemerintah untuk menindak tegas ormas yang melakukan praktik premanisme. "Kalau memang kemudian itu berbau premanisme, ya segera bubarkan, jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025.

Pernyataan Puan itu merespons pendudukan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten. BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi tersebut.

Menanggapi ormas yang meresahkan masyarakat karena praktik premanisme, Kementerian Hukum menyatakan perlu menunggu kebijakan Kementerian Dalam Negeri dalam penertiban ormas. Menteri Hukum Supratman Andi Agas mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) akan menindaklanjuti jika ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri ihwal ormas yang perlu dibekukan.

“Nanti di AHU yang akan melakukan itu (evaluasi ormas). Sampai saat ini kami menunggu dari Kemendagri,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Rabu, 14 Mei 2025 dikutip dari Antara.

Masalah ormas yang terlibat premanisme juga mendapat tanggapan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Dia mengatakan, Satuan Tugas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan, yang baru dibentuk, memiliki tugas utama menegakkan aturan yang sudah ada tentang keberadaan dan kegiatan ormas di Indonesia. Tito merinci bahwa ormas terbagi dalam dua kategori, yakni ormas berbadan hukum dan ormas tidak berbadan hukum namun terdaftar dalam pusat data pemerintah.

"Kalau ormas berbadan hukum, maka penindakan terhadap pelanggaran dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM karena mereka yang mengeluarkan izinnya," kata Tito di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis, 8 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.

Menurut Tito, ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, bisa langsung disanksi oleh pihaknya. Namun bila berbadan hukum maka wewenang ada di Kementerian Hukum.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |