Rekonstruksi Kekerasan di Daycare Little Aresha Ricuh

7 hours ago 5

REKONSTRUKSI dugaan kekerasan terhadap anak yang digelar di Playgroup (PG)-TK Daycare Little Aresha, Jalan Pakel Baru Nomor 3, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Selasa pagi, 9 Juni 2026, sempat diwarnai kericuhan.

Kericuhan pecah saat mobil tahanan kepolisian yang membawa 13 tersangka tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 10.20 WIB. Puluhan orang tua korban yang sejak pagi telah memadati area tempat kejadian perkara merangsek maju berusaha menembus barikade ketat aparat kepolisian yang sedang berjaga.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Suasana seketika menjadi tidak terkendali ketika para tersangka diturunkan dari mobil untuk menuju ke dalam gedung penitipan anak tersebut. 

Dipicu oleh emosi yang meluap, beberapa orang tua korban memanfaatkan celah barikade petugas yang membentuk pagar betis dan memukul tersangka. Ada yang menempeleng bagian kepala sejumlah tersangka sembari terus melontarkan makian dan sorakan bernada kecaman. 

Di tengah riuhnya kegaduhan tersebut, terdengar teriakan histeris dari salah satu orang tua korban yang mengutuk tindakan para pelaku. "Karma anakmu nanti, karma!"

Meskipun beberapa tersangka sempat terkena pukulan dari para orang tua, petugas yang bersiaga mendorong massa agar menjauh serta merapatkan barisan penjagaan. Seluruh tersangka berhasil dievakuasi masuk ke dalam gedung daycare tanpa mengalami cedera serius. 

Kerumunan massa orang tua korban tetap bertahan di sekitar lokasi dan terus meneriakan makian selama proses reka adegan berlangsung secara tertutup.

Melihat situasi yang terus memanas, aparat kepolisian kembali memberikan peringatan keras secara lisan agar seluruh keluarga korban dapat menahan diri, menghormati jalannya proses hukum, serta tidak melakukan aksi main hakim sendiri. "Tolong stop, ya, pak, bu, jangan membuat masalah baru," hardik salah seorang petugas. 

Penangan perkara dugaan kekerasan terhadap anak-anak ini memasuki babak baru setelah kepolisian secara maraton memeriksa ratusan saksi dan menetapkan belasan tersangka sejak akhir April 2026 lalu. Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta tercatat telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Selasa, 2 Juni 2026. 

Para tersangka berdomisili dari area geografis yang sangat beragam, mulai dari wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Tengah, sampai dengan Provinsi Jambi. Tidak berhenti di situ saja, kepolisian juga tengah mendalami potensi adanya tindak pidana korporasi dalam manajemen lembaga penitipan anak tersebut.

Penyelidikan mendalam mengenai tindak pidana korporasi tersebut kini diarahkan untuk menyasar aspek tata kelola internal yayasan, perputaran aliran dana operasional, hingga melacak keberadaan aktor-aktor lain yang memegang tanggung jawab atas operasional harian penitipan anak tersebut.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |