Ribuan Ojol akan Demo Kementerian Perhubungan Hari Ini

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.000 pengemudi ojek online (ojol) diprediksi akan hadir dalam aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, pada Selasa, 20 Mei 2025. Aksi tersebut salah satunya merespons rencana penggabungan usaha atau merger PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk dan Grab Indonesia yang berpotensi menciptakan monopoli pasar layanan transportasi online.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan aksi unjuk rasa ini membawa massa yang tergabung dalam 10 serikat pengemudi ojol. “Serentak secara nasional. Selain di Jakarta ada juga di Surabaya, Jogja, Semarang, Solo, Bandung, Sukabumi, Lampung, Medan, Palembang, dan Dumai,” kata Lily kepada Tempo, Senin, 19 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain menolak rencana merger Gojek dan Grab, asosiasi ojol juga meminta penghapusan status kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan. Menurut Lily, status kemitraan ini membuat pengemudi ojol, hingga kurir mengalami kerugian dalam aspek kesejahteraan tenaga kerja. “Tetapkan pengemudi ojol, taksi online, dan kurir sebagai pekerjaan tetap,” ujar Lily.

Kemudian, kata Lily, dalam aksi serentak besok SPAI juga mengeluarkan seruan off bid massal atau penonaktifan aplikasi se-Indonesia. Kondisi ini memungkinkan tidak ada driver ojol yang beroperasi pada esok hari untuk mengantarkan costumernya. Tujuan dari seruan ini, untuk mendesak perusahaan aplikator dan pemerintah segera mendengarkan keluhan para pengemudi ojol itu.

SPAI juga meminta pemerintah dan DPR segera memberikan payung hukum menyeluruh bagi pengemudi ojek online, taksi online, dan kurir melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan. “Harus segera dibahas antara Komisi 9 DPR RI dengan Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Lily.

Sebelumnya, Grab Indonesia angkat bicara soal rencana merger ini. Menurut dia, informasi merger perusahaannya dengan Gojek itu berasal dari sumber yang tak terverifikasi. “Spekulasi tersebut tidak berdasarkan informasi yang terverifikasi, sehingga kami tidak dapat menanggapinya lebih lanjut,” kata Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangan tertulis, Kamis, 15 Mei 2025.

Tirza juga merespons opini publik soal dominasi asing ihwal merger ini. Ia menjelaskan, Grab Indonesia beroperasi sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), bentuk investasi yang sah dan diizinkan oleh pemerintah. PMA merupakan struktur hukum umum bagi perusahaan global yang berinvestasi di Indonesia, sekaligus pendorong pertumbuhan ekonomi, adopsi teknologi, dan inovasi lintas sektor.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan GoTo, R.A. Koesoemohadiani, tidak membantah atau membenarkan isu merger. Ia menyebut perusahaan menerima berbagai tawaran kerja sama bisnis. “Belum ada kesepakatan antara Perseroan dengan pihak manapun,” ujarnya dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Kamis, 8 Mei 2025.

Adil Al Hasan, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |