PROGRAM strategis Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bengkulu mencatatkan kemajuan signifikan pada aspek legalitas kelembagaan. Hingga 27 Maret 2026, sebanyak 1.508 Koperasi Desa Merah Putih telah resmi terbentuk dan berbadan hukum dari total target 1.513 desa dan kelurahan di Provinsi Bengkulu.
Namun, menurut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, M Irfan Surya Wardana, aktivasi operasional dan kemitraan bisnis koperasi-koperasi tersebut masih minim.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
"Digitalisasi dan operasional belum merata. Data Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdapat kesenjangan antara pembentukan lembaga dengan realitas di lapangan," kata Irfan pada Sarasehan Perekonomian Bengkulu, Kamis, 9 April 2026.
Ia menjelaskan untuk digitalisasi, dari 1.508 koperasi, sebanyak 1.505 sudah memiliki akun marketplace (Simkopdes), namun baru 176 koperasi yang memiliki email resmi dan akun operasional aktif.
Sementara gerai fisik, tercatat baru 207 gerai koperasi yang sudah aktif secara nyata di tingkat desa. Sementara untuk kemitraan, baru 53 koperasi yang telah mengajukan permohonan kemitraan, dengan total 256 kerja sama yang berjalan.
"Secara umum, program Koperasi Desa Merah Putih di Bengkulu berjalan baik pada tahap pembentukan, namun masih perlu percepatan pada aktivasi usaha, kemitraan, dan pemanfaatan aset agar dampak ekonomi desa lebih optimal," harap Irfan.
Laporan tersebut juga menyoroti isu strategis terkait pendanaan. Tingginya alokasi Dana Desa yang terserap untuk pembangunan fisik dan sarana Koperasi Desa Merah Putih memicu kekhawatiran akan terjadinya "kanibalisasi" anggaran terhadap program desa lainnya.
"Muncul kekhawatiran bahwa program lain seperti bantuan sosial, infrastruktur dasar, atau ketahanan pangan bisa tertekan akibat porsi anggaran Kopdes Merah Putih yang tinggi," ungkapnya.
Menurut Irfan, hal ini menciptakan dilema bagi pemerintah desa antara investasi jangka panjang melalui koperasi atau memenuhi kebutuhan jangka pendek masyarakat.
Selain itu, terdapat risiko pembangunan fasilitas fisik yang megah namun tidak dibarengi dengan kapasitas pengelola yang mumpuni. Kondisi ini berpotensi membuat aset yang telah disiapkan—sebanyak 1.149 lahan/aset—menjadi tidak produktif secara ekonomi.
Menanggapi kondisi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan merekomendasikan agar setiap Kopdes Merah Putih segera menyusun rencana bisnis yang spesifik sesuai potensi lokal, baik itu distribusi hasil pertanian maupun perdagangan kebutuhan pokok.
Penguatan kapasitas pengurus dalam hal manajemen keuangan dan akuntansi sederhana menjadi faktor kunci agar koperasi tidak hanya aktif secara organisasi, tetapi juga sehat secara finansial.
"Pemerintah daerah juga didorong untuk menerapkan sistem evaluasi tahunan berbasis omzet dan dampak pendapatan warga untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa," kata Irfan.


















































