ANAK saudagar minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Beneficial owner PT Orbit Terminal Merak itu terjerat kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
“Kami sudah mengajukan kasasi untuk Kerry,” kata pengacara Hamdan Zoelva saat ditemui di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 9 Juli 2026. Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Kerry mengajukan kasasi pada 24 Juni 2026. Jaksa penuntut umum juga mengajukan permohonan serupa.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah pidana tambahan bagi Kerry. Hakim menghukum Kerry membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,9 triliun serta mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun subsider 10 tahun penjara. Adapun pidana penjara Kerry tetap 15 tahun.
Namun, majelis hakim banding mengurangi pidana denda yang dijatuhkan kepada Kerry. Hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, dari sebelumnya Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
“Kalau kasasi Gading dan Dimas, masih saya konsultasikan,” ujar Hamdan. Ia merujuk kepada Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara Dimas Werhaspati.
Majelis hakim banding juga mengurangi pidana penjara bagi keduanya. Hukuman Gading berkurang dari 13 tahun menjadi 7 tahun, sedangkan hukuman Dimas turun dari 13 tahun menjadi 8 tahun.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengurangi pidana denda yang harus dibayar Gading dan Dimas menjadi masing-masing Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan. Sebelumnya, pengadilan tingkat pertama menghukum keduanya membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Meski demikian, majelis hakim banding menambah pidana tambahan bagi Gading dan Dimas. Hakim menjatuhkan uang pengganti masing-masing Rp 5 miliar subsider 4 tahun kurungan.
Hamdan kemudian menyoroti hasil eksaminasi putusan perkara korupsi minyak mentah di pengadilan tingkat pertama. Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merupakan bentuk kriminalisasi terhadap keputusan bisnis.
“Karena itu, saya masih menganggap bahwa putusan ini masih kriminalisasi terhadap terdakwa Kerry, Gading, maupun Dimas,” kata Hamdan.
Memori Kasasi Kerry Adrianto Riza
Pengacara lainnya, Heru Widodo, mengatakan tim kuasa hukum akan memasukkan sejumlah poin dalam memori kasasi Kerry. Salah satunya menyangkut pertimbangan kerugian perekonomian negara.
Menurut Heru, pertimbangan hukum dalam putusan banding menyebut Kerry harus menanggung kerugian perekonomian negara sebesar Rp 10,5 triliun, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing Rp 1 triliun. “Tadi di pertimbangan hukum Gading, hilang sama sekali,” ujar Heru dalam kesempatan yang sama.
Heru menilai perhitungan kerugian perekonomian negara bukan berasal dari hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan, melainkan hasil perhitungan lembaga nirlaba. Karena itu, menurut dia, perhitungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan beban kerugian perekonomian negara.
“Tidak serupiah pun uang dari Kerry, Gading, dan Dimas itu yang masuk ke kantong orang-orang Pertamina, dan begitu pula sebaliknya,” ujarnya. Heru mengatakan seluruh transaksi sewa-menyewa masuk ke rekening perusahaan.
Heru memandang, apabila hal tersebut tidak diluruskan dalam kasasi, kondisi itu dapat menjadi terorisme yudisial terhadap pelaku usaha di Indonesia karena menimbulkan risiko dan ketidakpastian hukum.
















































