MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, menyatakan tak mengajukan perlawanan atau eksepsi pada perkara dugaan jual-beli Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjeratnya. "Kami sepakat tidak melakukan eksepsi, tidak melakukan perlawanan," Kata Alex Candra selaku kuasa hukum Hery di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2026.
Jaksa mendakwa Hery menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar dalam urusan tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Jaksa menyebut pemberian itu berkaitan dengan jabatan Hery sebagai anggota Ombudsman RI.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jaksa mendakwa Hery menerima suap agar menerbitkan LHP Ombudsman yang menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi. Kewajiban pembayaran itu sebelumnya ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hery juga didakwa menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.
aksa menguraikan Hery menerima uang dari Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda; Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri, Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno; serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
Penerimaan uang itu terdiri atas Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda melalui Lukman Malanuang dan Edi Sugandi, Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan melalui Lukman Malanuang, Rp 1,2 miliar dan Rp 525 juta dari Agung Winarno, serta Rp 50 juta dari Muhammad Rosal melalui Agung Winarno. Dengan demikian, total uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.
Dalam surat dakwaan, jaksa menilai perbuatan Hery bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jaksa menyatakan Hery melanggar ketentuan mengenai independensi dan larangan penyalahgunaan jabatan dalam Pasal 23 ayat 2, Pasal 29 ayat 1, Pasal 36 ayat 1 huruf b, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Selain itu, Hery diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman serta Pasal 3 ayat 1 dan ayat 1 Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.
Soal berbagai dakwaan tersebut, pihak Hery menunggu proses pembuktian jaksa dalam sidang-sidang berikutnya. "Ya, tentunya karena ini masih proses awal dakwaan, tentu dakwaan tersebut harus dibuktikan Jaksa Penuntut Umum," Kata Alex kepada wartawan usai persidangan.
















































