PENYIDIK Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional yang menjadi tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana; dan dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sudah ditahan selama dua puluh hari.
"Penyidik sudah memperpanjang menjadi 40 hari," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi pada Kamis, 25 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dadan Hindayana dan wakilnya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya langsung ditahan pada hari itu juga. Padahal Presiden Prabowo Subianto baru mencopot ketiga orang itu dari jabatannya sehari sebelumnya.
Selain tiga mantan pimpinan BGN, penyidik juga menetapkan Asep Yusuf Somantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono sebagai tersangka. PT Yasa Artha Trimanunggal merupakan penyedia sepeda motor listrik BGN. Belakangan jaksa kembali menetapkan satu tersangka, yaitu Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Dalam kasus korupsi MBG, jaksa menyebut ada bentuk intervensi dalam proses verifikasi untuk meloloskan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang sebenarnya tidak memenuhi syarat. SPPG tersebut diduga dikelola oleh yayasan yang dikendalikan Dadan dkk. Selain itu jaksa menemukan adanya modus jual beli titik SPPG.
Modus korupsi lain yang ditemukan jaksa adalah, adanya intervensi dalam proyek pengadaan barang di BGN. Antara lain proyek pengadaan 21.801 motor listrik, 32 ribu pasang sepatu, 31.994 komputer tablet dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Sony Sonjaya memutuskan untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator, sebutan bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Namun jaksa menolak permohonan itu. Sony kini mengajukan permohonan serupa kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
















































