Terdakwa Korupsi, Hery Susanto, Mengaku Setahun Stroke Mata

3 hours ago 1

MANTAN Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengaku telah mengidap stroke mata selama satu tahun saat menjalani sidang perdana perkara dugaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis, 25 Juni 2026. Meski begitu, Hery menyatakan tetap sanggup mengikuti persidangan.

Keterangan Hery sampaikan ketika Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menanyakan kondisi kesehatannya sebelum sidang pembacaan surat dakwaan dimulai. “Jadi pandangan saya orang kalau melihat normal, Pak, tapi sebetulnya tidak anu normal pandangan saya, gelap karena faktor diabet,” kata Hery di hadapan majelis hakim.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Hakim memastikan kondisi Hery memungkinkan untuk mengikuti jalannya persidangan. Hery menjawab dirinya masih sanggup menjalani sidang.

“Insya Allah bisa,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim mempersilakan Hery menyampaikan kepada majelis apabila mengalami keluhan kesehatan selama persidangan berlangsung.

“Nanti, kalau ada keluhan kesehatan, misalkan tidak sanggup untuk lama duduk di situ, bisa disampaikan, ya,” kata Hakim Ketua Dwi Elyarahma Sulistyowati. 

“Iya, Yang Mulia,” jawab Hery.

Setelah memastikan kondisi kesehatan terdakwa, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang perdana ini, jaksa mendakwa Hery menerima suap berupa uang dan sebuah rumah dengan nilai total Rp 4,85 miliar. Jaksa menyebut pemberian itu bertujuan memengaruhi Hery agar Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) penggunaan kawasan hutan terhadap PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi.

Jaksa juga mendakwa Hery menerima suap agar Ombudsman menyatakan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IUP operasi produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai bentuk maladministrasi.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Hery menerima uang dari Direktur PT Tosida Indonesia Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng, Agung Winarno, serta Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui sejumlah perantara. Selain itu, Hery juga diduga menerima sebuah rumah di Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar. Total nilai uang dan rumah yang diduga diterima Hery mencapai Rp 4,85 miliar.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut perbuatan Hery bertentangan dengan kewajiban penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jaksa juga menyatakan Hery melanggar ketentuan mengenai independensi dan larangan penyalahgunaan jabatan dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 29 ayat (1), Pasal 36 ayat (1) huruf b, dan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. 

Selain itu, Hery diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Ombudsman RI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Ketua Ombudsman RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dokumen dan Substansi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |