Federasi Ajak Pekerja Media Berserikat

3 hours ago 7

FEDERASI Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI) menyatakan kondisi ketenagakerjaan di sektor media menunjukkan kerentanan yang kian nyata. Pekerja media menghadapi upah rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, serta ketidakpastian kerja. Karena itu FSPMI mengajak pekerja media berserikat.

Menurut Ketua FSPMI Aisha Sahidra, di saat yang sama pekerja media juga dihadapkan pada risiko kekerasan dan kriminalisasi saat menjalankan tugas jurnalistik. “Pekerja media masih berada dalam posisi rentan, baik dari sisi ekonomi maupun perlindungan kerja. Kondisi ini membutuhkan respons kolektif yang lebih kuat,” kata dia dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 30 April 2026.

Dalam relasi kerja yang timpang, kata Aisha, perusahaan memegang kendali atas waktu, tenaga, hingga aspek keselamatan pekerja. Situasi ini membuat pekerja berada dalam posisi lemah, sementara tuntutan produktivitas, kecepatan, dan keberanian terus meningkat tanpa diimbangi perlindungan dan kesejahteraan yang memadai.

“Tekanan kerja semakin meluas tidak hanya pada beban tugas, tetapi juga pada kehidupan personal, termasuk risiko fisik, psikologis, dan hukum yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja,” katanya.

Selain itu, kata Aisha, perusahaan menuntut produktivitas, kecepatan, dan keberanian tanpa menyediakan jaminan kesejahteraan dan perlindungan yang setara bagi jurnalis dan pekerja media. Eksploitasi pun meluas dari beban kerja menjadi penguasaan atas hidup pekerja. 

“Pekerja dipaksa menerima kondisi tidak layak sebagai hal yang normal sambil menanggung sendiri risiko fisik, tekanan psikologis, dan ancaman hukum,” katanya.

Data Dewan Pers mencatat sedikitnya 1.200 pekerja media terkena dampak PHK sepanjang 2023 hingga 2024. Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen Indonesia mencatat lebih dari 800 pekerja media mengalami PHK sejak 2024 hingga pertengahan 2025. Angka ini diperkirakan lebih tinggi karena tidak semua perusahaan melaporkan kondisi ketenagakerjaannya secara terbuka.

Aisha menilai berbagai persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada pekerja, tetapi juga mengancam kebebasan pers dan hak publik atas informasi. Karena itu, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional 2026, FSPMI mengajak pekerja media memperkuat posisi melalui serikat sebagai bentuk perlawanan kolektif.

Saat ini, berdasarkan catatan FSPMI, dari hampir 2.000 perusahaan media di Indonesia, kurang dari 50 yang memiliki serikat pekerja. Upaya pembentukannya pun kerap menghadapi hambatan, termasuk praktik pemberangusan serikat (union busting).

“May Day 2026 menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas pekerja media, memperluas keanggotaan serikat, serta mendorong kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Aisha.

Dalam momentum tersebut, FSPMI menyuarakan sejumlah tuntutan utama, antara lain perlindungan hukum ketenagakerjaan yang berpihak pada buruh, penghapusan sistem kerja yang merugikan seperti outsourcing, penghentian PHK massal, jaminan upah layak, serta perlindungan terhadap kebebasan berserikat.

“Tuntutan ini merupakan hak dasar, dan negara wajib menjaminnya untuk menjaga sistem yang menjunjung keadilan sosial. Pekerja media, sebagai bagian dari kelas pekerja, memiliki kepentingan yang sama untuk memperjuangkan kondisi kerja yang adil, aman, dan manusiawi,” kata Aisha.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |