Polisi Tangkap Dokter Gadungan Eks Finalis Putri Indonesia

4 hours ago 6

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan seorang perempuan berinisial JRF sebagai tersangka praktik medis ilegal di bidang kecantikan. Pelaku merupakan eks finalis Putri Indonesia asal Riau.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro mengatakan penyidik menemukan JRF menjalankan praktik layaknya dokter tanpa latar belakang pendidikan medis. Akibatnya sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Dari hasil penyelidikan, tindakan yang dilakukan justru menimbulkan dampak serius terhadap para korban,”kata Ade, Rabu, 29 April 2026.

Polisi menangkap JRF di kediaman keluarganya di Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Selasa, 28 April 2026. Penangkapan berlangsung setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial NS yang menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Alih-alih mendapat hasil perawatan, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di wajah serta kepala.

Ade mengatakan korban harus menjalani perawatan lanjutan hingga operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Luka tersebut menyebabkan cacat permanen, termasuk bekas luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak tumbuh kembali dan luka memanjang di area alis. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan serius, hingga harus menjalani perawatan lanjutan dan operasi di beberapa fasilitas kesehatan di Batam,” ujar Ade.

Penyidik menemukan korban tidak hanya satu orang. Hingga kini, sedikitnya 15 orang diduga mengalami kerusakan pada wajah atau bagian tubuh lain akibat tindakan tersangka. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” kata Ade.

Menurut dia, JRF menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik miliknya menawarkan berbagai tindakan estetika dengan tarif bervariasi. Dalam salah satu kasus, korban membayar hingga Rp 16 juta.

Polisi memastikan JRF tidak memiliki pendidikan formal di bidang kedokteran. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara,” ujar Ade.

Berbekal sertifikat itu, JRF membuka praktik dan melakukan tindakan medis secara mandiri. Penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 26 Februari 2026 setelah memeriksa saksi dan ahli.

Ade menyatakan penyidik menetapkan JRF sebagai tersangka setelah menemukan lebih dari dua alat bukti. “Pada 28 April 2026, status yang bersangkutan resmi ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”kata dia.

Kini tersangka telah dibawa ke Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia mengklaim bahwa polisi akan menindak praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat. “Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan legalitas tenaga medis maupun klinik sebelum menjalani tindakan kesehatan dan kecantikan,” ujar Ade.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |