Jaksa Segel 17 Ribu Sepeda Motor Listrik BGN untuk Pendataan

2 hours ago 2

JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyegel 17.600 motor listrik dalam proyek pengadaan di Badan Gizi Nasional (BGN). Penyegelan dilakukan untuk mendata kendaraan roda dua itu dan mengamankan untuk selanjutnya didistribusikan.

“Karena sepeda motor itu belum sampai di titik yang disampaikan oleh BGN. Ini masih di gudang-gudang milik penyedia,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaeman Nahdi pada Kamis malam, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syarief memastikan ribuan sepeda motor itu tidak disita oleh jaksa. Saat ini, sepeda motor listrik yang disegel penyidik tersebar di beberapa lokasi antara lain di Cikarang dan Sentul. 

Sebelumnya, jaksa merilis perihal adanya sejumlah proyek pengadaan di BGN yang diduga dicuringai. Salah-satunya pengadaan sepeda motor listrik yang dilakukan oleh  PT Yasa Artha Trimanunggal melalui anak usahanya PT Adlas Sarana Elektrik. Jaksa juga sudah menetapkan Komisaris PT Yasa Artha, Andri Mulyono sebagai tersangka di kasus korupsi BGN.

Menurut informasi, BGN melakukan pengadaan 21.801 unit sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp 1 triliun. Jaksa menduga ada penyimpangan dalam pengadaan tersebut, termasuk diantaranya penggelembungan harga.

Menurut jaksa, Andri  sempat menemui mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung untuk  mempresentasikan profil perusahaannya agar bisa berpartisipasi dalam proyek BGN. Lodewyk juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Andri kemudian mendapat bocoran informasi pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp 60 juta per unit. “Pengadaan tersebut tidak disusun sesuai dengan kebutuhan riil lapangan,” kata Syarief.

Setelah itu, Andri secara intensif menemui pejabat pembuat komitmen guna menindaklanjuti pengadaan proyek sepeda motor listrik tersebut. Padahal saat itu PT Yasa Artha belum memiliki bengkel aktif serta diduga tidak memenuhi persyaratan. Andri sudah mendapat pembayaran penuh atas proyek pengadaan itu. 

Dalam kasus ini jaksa sudah menetapkan enam tersangka. Selain Andri, ada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana serta dua wakilnya Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Selain itu, ada juga Asep Yusuf Somantri yang disebut dekat dengan Sony Sonjaya. 

Terbaru, jaksa menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review  Glory Harimas Sihombing. Glory diduga berkongkalikong dengan Dadan Hindayana yang sudah saling mengenal satu sama lain. Dadan meminta Glory menjadi salah satu mitra program MBG. Dadan pun memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh sejumlah titik pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan mengabaikan aturan yang ada. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |