Pengosongan Hotel Sultan Akan Berlangsung Sekitar Sebulan

2 hours ago 2

PENGOSONGAN lahan dan bangunan Hotel Sultan di Jakarta Pusat resmi dimulai. Obyek tersebut ke depannya dikelola oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK). 

Perwakilan kuasa hukum Kemensesneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, mengatakan pengosongan ditargetkan selesai secepatnya. "Kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan seluruh bangunan telah kosong," ujar Kharis dalam keterangannya pada Jumat, 19 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kharis menyatakan pihaknya kini masih terus mendata semua barang yang berada di dalam Hotel Sultan. Barang-barang tersebut baru akan dipindahkan ke gudang penyimpanan sementara pada esok hari. 

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, sebelumnya memerintahkan pihak Kemensesneg dan PPKGBK mengeluarkan semua barang milik Hotel Sultan. "Diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan," katanya kepada wartawan, kemarin.

Menurut Ahyar, barang-barang tersebut nantinya disimpan di dua gudang yang berlokasi di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. "Kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama enam bulan," ujar Ahyar. 

Ahyar mengungkapkan, proses eksekusi tersebut dilaksanakan tanpa adanya kehadiran pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Pihak perusahaan juga disebut tidak melakukan proses pengosongan secara sukarela. 

Menurut Ahyar, semua pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan tersebut dilakukan secara paksa. "Karena yang bersangkutan tetap tidak bersedia dengan sukarela mengosongkan tanah dan bangunan," ucap Ahyar saat ditemui setelah proses eksekusi lahan. 

Ahyar menyatakan semua proses eksekusi itu didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Isinya terkait dengan perintah eksekusi pengosongan atas tanah eks hak guna bangunan atau HGB Nomor 26 dan Nomor 27 yang merupakan kawasan Hotel Sultan. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |