Nasib Pekerja dan Penghuni Hotel Sultan akan Didiskusikan

1 hour ago 3

PROSES eksekusi terhadap lahan dan bangunan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat telah mulai berjalan sejak Kamis, 18 Juni 2026. Seluruh operasional hotel dihentikan dan bangunan tersebut akan mulai dikosongkan secara bertahap.

Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan, pihaknya masih mendata jumlah total pekerja di Hotel Sultan. "Sudah mulai didata lebih detail," ucap Rakhmadi saat ditemui setelah proses ekskusi pada Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Rakhmadi, para pekerja tersebut akan diverifikasi status hubungan kerja mereka dengan pengelola terdahulu. "Kami juga minta bukti-buktinya, kami kumpulkan semuanya" kata Rakhmadi. 

Rakhmadi menyatakan, pihaknya akan berupaya memastikan seluruh hak-hak para pekerja bisa terpenuhi. PPKGBK juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak seluruh karyawan Hotel Sultan. 

PPKGBK juga menyatakan akan berupaya sebisa mungkin untuk melibatkan kembali para pekerja tersebut pasca Hotel Sultan dieksekusi. "Kami akan rangkul semuanya," ujar Rakhmadi. 

Kuasa hukum PPKGBK, Chandra Hamzah menjelaskan proses pendataan juga dilakukan terhadap para penghuni Hotel Sultan. Mereka akan didata terkait jangka waktu mereka akan tinggal. "Kami menghormati perjanjian mereka dengan pihak pengelola (terdahulu)," tutur Chandra.

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahyar Parmika, sebelumnya telah memerintahkan agar pihak PPKGBK untuk segera mengosongkan dan mengeluarkan seluruh barang milik Hotel Sultan. "Diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat yang telah disediakan," kata Ahyar, pada Kamis, 18 Juni 2026.

Menurut Ahyar, barang-barang tersebut nantinya akan disimpan di dua gudang yang berlokasi di kawasan Cikarang, Bekasi. "Kepada termohon eksekusi untuk mengambil barang-barang milik termohon eksekusi tersebut dalam tenggang waktu selama 6 bulan," ujar Ahyar. 

Ahyar mengungkapkan, proses eksekusi tersebut dilaksanakan tanpa adanya kehadiran pihak PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan. Pihak perusahaan juga disebut tidak melakukan proses pengosongan secara sukarela. 

Menurut Ahyar, seluruh pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan tersebut dilakukan secara paksa. "Karena yang bersangkutan tetap tidak bersedia dengan sukarela mengosongkan tanah dan bangunan," ucapnya. 

Ahyar menyatakan, seluruh proses eksekusi itu didasarkan pada Surat Tugas Nomor 181/KPN.W10-U1/ST.KP7.1/VI/2026 tanggal 17 Juni 2026 dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Isinya terkait dengan perintah eksekusi pengosongan atas tanah eks Hak Guna Bangunan atau HGB Nomor 26 dan Nomor 27 yang merupakan kawasan Hotel Sultan. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |