KPK Dalami Duit Pemerasan Izin Tinggal WNA di Jakarta Barat

2 hours ago 2

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan uang pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing atau WNA di Kantor Wilayah Imigrasi Jakarta Barat. Pendalaman tersebut melewati sejumlah keterangan para pihak yang diperiksa penyidik pada Rabu, 17 Juni 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan ada 11 orang yang dimintai keterangan oleh penyidik dalam penyidikan kasus yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. "Semua saksi hadir, penyidik mengkonfirmasi temuan bukti-bukti dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Kamis, 18 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi menjelaskan bahwa penyidik juga tengah menelusuri sejumlah penerimaan oleh para tersangka di kasus ini yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Budi belum menjelaskan total uang yang diduga diterima para tersangka dari pemerasan tersebut. "Mendalami mekanisme penerimaan uang pemerasan, khusus untuk wilayah kerja Kanim Jakarta Barat," kata dia.

Dari 11 orang yang diperiksa penyidik pada 17 Juni 2026, delapan di antaranya merupakan pegawai Imigrasi. Mereka adalah Kepala seksi Status Keimigrasian Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat, Zainul Fikri; Kepala Bidang Izin Tinggal Dan Status Keimigrasian Kanimsus Jakarta Barat, Widhi Deniartomo Asisona; dan Kepala Bidang Pelayanan Dan Verivikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat, Ernawati.

Selain itu, ada Kepala Seksi Verivikasi Dan Adjudikasi Dokumen Perjalanan Kanimsus Jakarta Barat, Iqbal Radipta Maulistiqlal; Kepala Bidang Inteldakim Kanimsus Jakarta Barat, Yoga Kharisma Suhud; Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat, Haryo Sampurno Ridhomukti; Kepala Seksi di Kanimsus Jakarta Barat, Deny Arli Asmara; serta Pelaksana Kanimsus Jakarta Barat, Dony Indra Kusuma.

Sementara sisanya yang diperiksa merupakan pihak swasta yaitu Koordinator lapangan Kanim Jakarta Barat, Rachmawati Dewi Supeni; staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima, Imas Rismaya; serta Staf operasional dan keuangan PT 1688 Prima, Felia Qintara. Budi mengatakan 11 orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus ini.

Penyidik KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka pemerasan. Mereka adalah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Menurut penyidik KPK, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara di Kementerian Ketenagakerjaan. Peristiwa hukum itu berlangsung ketika Silmy Karim menduduki jabatan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.

"Kegiatan penyelidikan tertutup ini bermula dari tindak lanjut kasus rencana penggunaan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto pada Kamis, 4 Juni 2026.

Setyo mengatakan para tersangka diduga menikmati uang pengurusan izin pekerja asing sebesar Rp 357 miliar. Berdasarkan pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK, uang tersebut mengalir lewat 96 rekening pada periode 2019-2025. "Diduga berasal dari pemohon layanan pengurusan bidang keimigrasian," katanya.

Setyo mengatakan kutipan liar di Dirjen Imigrasi melibatkan peran sejumlah pejabat dan staf di berbagai jenjang. Hal itu terungkap dari pengakuan Jaya Saputra yang pernah memerintahkan Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik "biaya ekstra" dari setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara WNA.

Bagus dan Tessar lalu mendelegasikan penugasan itu kepada Jaya Saputra serta Gusti Bernardiansyah. Setyo mengimbuhkan kutipan itu tak diperoleh langsung dari para pekerja. Uang tersebut mengalir dari sejumlah biro jasa, penjamin, sponsor, atau orang lain yang berniat meminta bantuan pengurusan.

Tindakan para tersangka ini dinilai mengangkangi ketentuan tarif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. "Tarif tersebut tidak bisa diakali atau ditambah-tambah," ucapnya.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |