KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu, 24 Juni 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Hilman tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.30 WIB.
“Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara HL selaku Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu.
Hingga siang hari, pemeriksaan terhadap Hilman masih berlangsung. Budi mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Hilman untuk melengkapi berkas penyidikan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji khusus.
“Dalam kapasitas sebagai Dirjen PHU, penyidik tentunya membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan atas empat tersangka dalam perkara terkait pengelolaan kuota haji khusus ini,” ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK menduga Hilman menerima sejumlah uang terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024. Uang tersebut diduga berasal dari biro perjalanan haji dan umrah yang memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi.
KPK menduga Hilman menerima uang dari salah satu tersangka baru dalam perkara ini, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham. Nilai uang yang diduga diterima Hilman mencapai US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik telah mengonfirmasi dugaan aliran dana tersebut. “Setelah kami konfirmasi kepada Saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” kata Asep pada Senin, 30 Maret 2026.
Dalam pemeriksaan sebelumnya pada 18 September 2025, Hilman mengatakan penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Ia mengaku telah menjelaskan seluruh mekanisme pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan jemaah.
Asep mengatakan bukti aliran dana yang ditemukan KPK merupakan imbal balik dari biro perjalanan haji kepada sejumlah pihak di Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan. Menurut dia, bukti tersebut juga memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Alex.
KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru. Dengan penetapan itu, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji bertambah menjadi empat orang.
Selain kepada Hilman, KPK menduga Ismail memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu. Sebagai imbalannya, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. Dugaan pemberian uang itu bermula ketika kedua tersangka baru tersebut meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas 8 persen kepada Yaqut dan Alex.
“Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari Saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” kata Asep.
















































