KPK Pastikan Tersangka Korupsi Haji Asrul Sudah Pulang

5 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan salah satu tersangka korupsi kuota haji telah berada di Indonesia. Tersangka itu ialah Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba, yang sebelumnya berada di Arab Saudi.

Pelaksana harian Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan Asrul telah kembali ke Tanah Air. “Sudah ada di Indonesia,” kata Taufik saat dikonfirmasi pada Selasa, 28 April 2026.

KPK juga mencegah Asrul dan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham bepergian ke luar negeri. Taufik mengatakan lembaganya telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri untuk keduanya sejak awal April 2026. “Sudah dicekal,” ujarnya.

Selain Asrul, KPK juga menetapkan Ismail Adham sebagai tersangka baru dalam dugaan korupsi kuota haji. Keduanya menyandang status tersangka sejak Senin, 30 Maret 2026.

KPK menduga dua tersangka baru itu berperan penting karena menginisiasi pengaturan atau pengisian kuota haji tambahan melalui para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus di asosiasi mereka. Selain itu, KPK menduga keduanya memberikan uang kepada Ishfah Abidal Aziz alias Alex, staf khusus Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

KPK menuding Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada Alex. Adapun Asrul diduga memberikan US$ 406 ribu. KPK menduga pemberian kepada Alex itu menjadi representasi untuk Yaqut. “Dua tersangka ini menjadi simpul konfirmasi dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum di Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Sebelumnya, KPK lebih dulu menetapkan Yaqut dan Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. Yaqut dan Alex menyandang status tersangka korupsi sejak 8 Januari 2026. KPK menduga keduanya menyalahgunakan kewenangan saat menerbitkan aturan pembagian kuota dalam penyelenggaraan haji 2023–2024.

KPK menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dua pasal itu mengatur ihwal perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui kebijakan. Dengan kata lain, para tersangka diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan pembagian kuota haji tambahan.

Pilihan Editor: Uang Pelicin Biro Haji untuk Dapat Kuota Tambahan

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |