KPK Tahan Bupati Kuansing dalam Kasus Suap Jabatan

4 hours ago 3

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain (ZKN), serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles (ARD).

Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan lembaganya menetapkan status tersangka sekaligus menahan ketiganya setelah mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin, 29 Juni 2026. "KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.

Taufik menjelaskan, kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi menggelar lelang jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025. Dalam proses tersebut, terdapat dua kandidat yang bersaing, yakni Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kuantan Singingi.

Menurut Taufik, Bupati Kuansing Suhardiman mengajukan syarat kepada kedua kandidat tersebut. Ia meminta satu unit kendaraan roda empat jenis Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada Fahdiansyah maupun Zulkarnain. "Dalam prosesnya, hanya ZKN yang menyanggupi permintaan tersebut. Sehingga ZKN terpilih menjadi Sekda Kuansing periode 2025," ujar Taufik.

Untuk memenuhi permintaan itu, Zulkarnain membeli mobil Land Cruiser seharga Rp 2 miliar di sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Taufik mengatakan Zulkarnain berencana membeli kendaraan tersebut secara kredit dengan cicilan Rp 46,5 juta per bulan selama lima tahun.

Namun, kata Taufik, profil Zulkarnain tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit sebesar itu. Karena itu, Zulkarnain menggunakan identitas Ardiles, Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, untuk mengajukan fasilitas kredit tersebut.

Sebelumnya, Zulkarnain juga telah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero senilai Rp 700 juta kepada Suhardiman. Taufik mengatakan pemberian mobil itu bertujuan agar Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada 2021. "Pembelian mobil tersebut juga dilakukan secara kredit, yang dibantu oleh ARD," kata Taufik.

Taufik mengungkapkan Ardiles berulang kali membantu Zulkarnain agar perusahaannya terus memperoleh proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Salah satunya, PT Mitra Ideal Consultant memenangkan 14 proyek di Dinas PUPR Kabupaten Kuantan Singingi pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai Rp 1,2 miliar. "Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta," ujar Taufik.

KPK menjerat Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi suap dengan Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU tentang KUHP. Adapun Suhardiman sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B juncto Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat penyidik KPK menggiring para tersangka menuju mobil tahanan, Suhardiman meminta dukungan dan doa atas kasus yang menjeratnya. Bupati Kuantan Singingi itu juga meminta masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah ya. Sama-sama kita berdoa ya," kata Suhardiman.

Pilihan Editor: Mengapa Pelaku Korupsi Lebih Banyak Laki-laki

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |