PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah tidak memberhentikan guru non-aparatur sipil negara atau non-ASN di sekolah negeri. Organisasi itu meminta pemerintah mengangkat para guru honorer tersebut menjadi ASN pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK penuh waktu.
“Negara mestinya berterima kasih kepada para guru honorer Non-ASN, merekalah yang memenuhi kebutuhan atas kekurangan guru di sekolah dan madrasah kita,” kata Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pernyataan P2G merespons terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat itu memuat penugasan guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.
Menurut P2G, keberadaan guru honorer selama ini menjadi penopang proses pembelajaran karena distribusi guru ASN di berbagai daerah belum merata. Organisasi itu menilai penghentian penerimaan guru PNS dalam tujuh tahun terakhir turut memperparah kekurangan tenaga pengajar di sekolah negeri.
P2G menyebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebenarnya telah melarang pemerintah daerah maupun sekolah merekrut guru honorer baru. Dalam Pasal 66 UU tersebut, penataan pegawai non-ASN diwajibkan selesai paling lambat Desember 2024 dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain pegawai ASN.
Namun, menurut Satriwan, terbitnya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 justru dimaksudkan untuk memberi kepastian status dan penggajian guru non-ASN. “Bahkan Kemdikdasmen via SE itu berkomitmen memberikan insentif bagi guru Non-ASN hingga 31 Desember 2026 yang tak dapat tunjangan profesi dari pusat,” ujar dia.
P2G juga menyoroti tata kelola guru PPPK yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan. Organisasi itu mencatat masih ada lebih dari 200 ribu guru honorer yang belum diangkat menjadi ASN PPPK. Selain itu, rekrutmen guru PPPK sejak 2019 hingga 2024 disebut diwarnai masalah anggaran, analisis jabatan, ketidakjelasan karier, hingga diskriminasi.
Satriwan mengatakan persoalan tersebut semakin rumit setelah terbitnya Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu. Menurut dia, skema itu membuat sebagian guru menerima gaji sangat rendah bahkan belum dibayarkan selama berbulan-bulan.
“Para guru PPPK paruh waktu ini adalah eks honorer atau Non PNS, mereka diangkat sebagai ASN oleh Pemda, tapi hingga hari ini mereka belum terima gaji. Gajinya pun tak manusiawi, ada yang 150 ribu, 200 ribu, 300 ribu. Bahkan banyak yang sudah 4 bulan terakhir tak terima gaji,” kata Satriwan.
P2G menyebut persoalan keterlambatan gaji guru PPPK paruh waktu terjadi di sejumlah daerah seperti Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. Organisasi itu menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas manajemen ASN yang menjamin kepastian hukum, kesejahteraan, dan keadilan.
Selain meminta pemerintah mengangkat guru honorer menjadi PPPK penuh waktu, P2G mendesak pemerintah membuka kembali rekrutmen guru PNS. “Tidak ada satupun sarjana pendidikan bercita-cita jadi guru PPPK apalagi jadi honorer Non ASN. Mereka semua bermimpi menjadi guru PNS,” ujar Satriwan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan pemerintah perlu menyederhanakan tata kelola guru nasional yang saat ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Menurut dia, pengelolaan guru melibatkan pemerintah daerah, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian PAN RB, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, hingga Kementerian Keuangan.
“Untuk mengurai benang kusut tata kelola guru nasional, dalam rangka membangun pendidikan yang adil dan berkualitas, memenuhi amanah konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa, sudah saatnya Presiden Prabowo membentuk Badan Guru Nasional,” kata Iman.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan larangan guru non-aparatur sipil negara (ASN) mengajar per 30 Desember 2026 bertujuan untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada guru. Adapun larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Satuan Pendidikan yang terbit pada 23 Maret 2026.
Mu’ti menjelaskan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang ASN Tahun 2023 yang melarang tenaga honorer atau non-ASN mengajar di sekolah negeri. Menurut Mu'ti, keputusan tersebut semestinya dilaksanakan pada 2024. Namun, karena banyaknya persoalan honorer yang belum selesai, maka keputusan menteri yang melarang guru non-ASN mengajar di sekolah negeri baru akan berlaku pada 2027 nanti.
“Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan UU ASN yang seharusnya berlaku tahun 2024,” kata Mu’ti dalam jumpa pers di Kantor Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah di Jakarta, pada Rabu, 6 Mei 2026.
Pilihan Editor: Daerah Terjepit Atas-Bawah, Akhirnya Pilih Pecat PPPK














































