Prabowo Didesak Segera Eksekusi Rekomendasi Reformasi Polri

3 hours ago 3

SETARA Institute menilai tindak lanjut rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan menjadi ujian sesungguhnya bagi komitmen pemerintah dalam menjalankan reformasi kepolisian. Organisasi itu meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengeksekusi berbagai rekomendasi yang telah diserahkan KPRP.

“Ujian sesungguhnya adalah apakah pemerintah benar-benar akan bergerak dari sekadar menerima laporan menuju mengeksekusi dan mengakselerasi agenda reformasi Polri,” kata Peneliti Setara Institute, Ikhsan Yosarie, dalam siaran pers, dikutip Kamis, 7 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Ikhsan, posisi presiden saat ini tidak hanya sebagai penerima laporan, tetapi juga aktor utama yang menentukan arah politik reformasi Polri. Ia menilai tanpa kemauan politik yang kuat, agenda reformasi berisiko mandek dan hanya menjadi wacana administratif.

“Akibatnya, laporan KPRP akan berhenti sebagai dokumen teknokratis yang memperpanjang agenda noreformasi Polri yang biasanya normatif,” ujar dia.

KRRP menyerahkan laporan akhir berisi enam rekomendasi kepada Presiden untuk memperbaiki institusi kepolisian. Laporan setebal sepuluh jilid itu diserahkan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan, dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.

Setara Institute meminta Presiden segera menerjemahkan rekomendasi KPRP ke dalam kebijakan yang konkret. Menurut mereka, lambannya respons pemerintah dapat menghilangkan momentum reformasi kepolisian.

Selain itu, organisasi tersebut mendesak penguatan sistem merit, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengisian jabatan Kapolri serta posisi strategis lain di tubuh Polri. Setara juga meminta penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas.

Ikhsan mengatakan penguatan Kompolnas perlu disesuaikan dengan amanat TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI dan Polri yang mengatur pembentukan lembaga kepolisian nasional oleh presiden melalui undang-undang.

Setara turut menyoroti penempatan anggota Polri di jabatan sipil di luar institusi kepolisian. Mereka meminta pemerintah menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatasi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian tanpa kontrol eksternal.

Selain pemerintah, Ikhsan meminta masyarakat sipil dan pers ikut mengawal implementasi rekomendasi KPRP. “Tanpa tekanan publik yang konsisten, kecenderungan untuk mempertahankan status quo di tubuh kepolisian akan jauh lebih dominan,” kata dia.

Selain itu, Setara juga meminta kepolisian daerah atau Polda dilibatkan lebih aktif dalam agenda reformasi karena dinilai paling dekat dengan masyarakat dan dapat menjadi ujung tombak percepatan reformasi Polri.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |