Pasangan Jemaah Haji Pisah Hotel akibat Kebijakan Syarikah Kini Bisa Bergabung

4 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bersama Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Syarikah menyepakati pasangan jemaah haji yang pisah hotel dapat bergabung dalam penempatan hotel di Makkah. Sebelumnya, pasangan jemaah pisah hotel akibat kebijakan layanan berbasis syarikah (perusahaan penyedia layanan).

Hal ini disampaikan Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi dalam konferensi pers di Makkah, Ahad, 18 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Jemaah yang terpisah dari pasangannya bisa digabungkan kembali dalam satu hotel, walaupun syarikahnya berbeda-beda," kata dia dalam keterangan resmi.

Penggabungan ini, kata Muchlis, juga telah disepakati antarsyarikah. Antarsyarikah sudah berkomitmen untuk melayani jemaah, dan akan menata kembali penempatan jemaah terpisah di hotel syarikah masing-masing.

"Penggabungan ini adalah atas dasar kemanusiaan dan kepedulian kita bersama, baik PPIH Arab Saudi, Syarikah, dan Kementerian Haji Arab Saudi," imbuhnya.

Dengan penggabungan ini, Muchlis meminta Ketua Kloter untuk mendata pasangan yang terpisah dan jenis syarikahnya dalam 1x24 jam sejak kedatangan jemaah di Makkah.

"Sedangkan bagi jemaah yang sudah bersama pasangan namun belum melapor, kami minta untuk melaporkannya segera ke Ketua Kloter untuk kelancaran pergerakan jemaah saat puncak haji, yaitu Armuzna,” kata dia.

Muchlis menambahkan, haji bukan hanya soal perjalanan fisik, namun juga perjalanan hati dan jiwa. Karena itu, Muchlis memastikan kenyamanan batin adalah bagian layanan yang harus dijunjung tinggi.

Pemerintah dan DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M dengan rata-rata sebesar Rp89.410.258,79. Dari jumlah itu, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp55.431.750,78. Hasil kesepakatan pemerintah dan DPR ini akan diajukan ke Presiden RI untuk diterbitkan Keputusan Presiden tentang BPIH 2025, dan selanjutnya dilakukan proses pelunasan Bipih oleh jemaah.

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah reguler, 1.572 petugas haji daerah, 685 adalah pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 17.680 jemaah haji khusus.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |