Penahanan Sudewo Dipindahkan ke Semarang

9 hours ago 5

KOMISI Pemberantasan Korupsi memindahkan penahanan mantan Bupati Pati, Sudewo, pada Jumat, 5 Juni 2026. Pemindahan ini setelah jaksa penuntut umum KPK menerima surat penetapan dari Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.

“Terhadap tersangka SDW dilakukan pemindahan penahanan ke rutan tahanan negara atau Rutan Klas I Semarang,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Juni 2026. Sebelumnya, Sudewo ditahan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih. 

Lembaga antirasuah juga memindahkan tempat penahanan tiga tersangka kasus pemerasan calon perangkat desa di Kabupaten Pati. Mereka adalah kepala desa yang diduga sebagai orang kepercayaan Sudewo dan menjadi operator lapangan.

Ketiganya adalah Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN). Mereka dipindahkan dari Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.

Budi menyitir Pasal 104 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Berdasarkan wet tersebut, pemindahan penahanan para tersangka ini untuk kepentingan pemeriksaan para terdakwa nantinya dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

“KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih untuk jajaran Polres Kendal yang telah memberikan bantuan pengawalan dan pengamanan melekat dalam pelaksanaan pemindahan tersebut,” kata Budi. Sehingga, seluruh rangkaian pemindahan para tahanan berjalan lancar dan kondusif.

Sudewo merupakan tersangka korupsi pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Status tersangka itu disematkan KPK seusai Sudewo terjaring operasi tangkap tangan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah pada 19 Januari 2026.

KPK juga menetapkan status tersangka atas keterlibatan Sudewo dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub. Penyidik menduga, uang proyek itu diperoleh Sudewo saat masih menjabat anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.

M Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |