Penyidik Dalami Dugaan Suap Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea-Cukai

5 hours ago 5

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan seputar aliran dana kepada Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Bos Blueray Cargo yang menjadi terdakwa dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengaku memberikan Rp 21 miliar kepada Djaka.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan jaksa penuntut umum akan mengkaji keterangan terdakwa lebih lanjut. "Kemudian nanti akan dilaporkan ke pimpinan (KPK)," kata Budi di gedung KPK, Senin, 15 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Budi, fakta-fakta yang muncul dalam persidangan akan menjadi bahan pengayaan untuk pokok perkara yang diusut KPK. Budi tidak menutup kemungkinan fakta-fakta persidangan itu akan menjadi materi baru untuk mengembangkan penyidikan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. "Ini masih dari satu sisi, tentunya butuh juga konfirmasi atau keterangan lain yang bisa menguatkan fakta ini," ujar dia.

Jaksa mengungkap dugaan suap itu saat pemeriksaan pemilik Blueray Cargo, John Field, dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. John membenarkan ada kode BC1 untuk Djaka Budhi, BC2 untuk Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai periode 2024 sampai Januari 2026, dan BC3 untuk Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 Ditjen Bea Cukai. Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp 3 miliar sehingga total dalam tujuh kali pemberian menjadi Rp 21 miliar.

Djaka pernah merespons soal namanya yang muncul saat awal-awal sidang perkara suap impor Blueray Cargo dimulai. “Terkait dengan permasalahan impor di bea cukai, kami sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ucapnya singkat dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen, Orlando Hamonangan; Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo; pemilik Blueray Cargo, John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo, Andri; serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan.

KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. Para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |