Peredaran Sabu Jaringan Internasional Digagalkan di Riau

57 minutes ago 3

SATUAN Reserse Narkoba Kepolisian Resor atau Polres Kepulauan Meranti menggagalkan peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya atau narkoba jenis sabu seberat 27 kilogram dan 260 cartridge yang diduga mengandung etomidate. Polisi menangkap dua kurir pada Senin, 27 April 2026 di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.

Dua kurir tersebut yakni berinisial K, 26 tahun, dan S, 38 tahun. “Pengungkapan ini bermula dari informasi adanya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis pada Selasa, 28 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepolisian pun menyelidiki dan memantau di wilayah perairan yang diduga menjadi jalur masuk barang haram tersebut. Pada Senin pagi, tim mendeteksi sebuah speedboat yang mencurigakan melintas di perairan Selat Akar. Ketika diberhentikan, kapal tersebut justru berupaya melarikan diri. 

Polisi juga sempat memberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan. Akhirnya, polisi menembak bagian kaki juru mudi kapal yang kemudian diketahui sebagai tersangka K. “Tindakan ini berhasil melumpuhkan pergerakan kapal sehingga petugas dapat menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan lebih lanjut," kata Pandra. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga tas berisi narkoba. Ada 17 paket sabu berlabel “Chines Pin We” dengan berat sekitar 17 kilogram dan 10 paket sabu berlabel “Gold Leaf” seberat sekitar 10 kilogram. Selain itu, ada 260 cartridge berbagai merek yang diduga mengandung etomidate. Polisi juga menyita dua unit gawai, paspor, dan speedboat yang digunakan tersangka sebagai sarana transportasi.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi methamphetamine dan amphetamine. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |