Polisi Gagalkan Peredaran 32 Kg Sabu Jaringan Malaysia

3 hours ago 4

KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan narkotika Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang terduga pelaku berinisial VAR, 32 tahun, pada Sabtu sore, 9 Mei 2026.

Polisi menangkap VAR beserta barang bukti di wilayah Bekasi. Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Candra mengatakan sabu tersebut diduga akan diedarkan di Jakarta dan sekitarnya.

“Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu Apartemen Sayana di wilayah Bekasi, dan asal barang bukti sabu ini dari Malaysia serta akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Ade dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2026.

Pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tersangka beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.

Dari hasil interogasi awal, polisi kemudian mendatangi sebuah apartemen di Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua tersebut, polisi kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, pisau cutter, tas besar, dan telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, VAR mengaku menerima sabu dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga barang haram tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara. Saat ini, polisi telah membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Pilihan Editor: Mengapa Polisi Kerap Terseret Kasus Narkoba

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |