DIREKTORAT Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran lima kilogram narkotika jenis sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Polisi menangkap seorang kurir bernama M. Yusran Aditya, 41 tahun.
"Terkait pengungkapan kasus narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram di Sulsel," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Rabu, 22 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Eko menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat soal peredaran narkoba di Makassar. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan langsung ke lokasi.
Penangkapan Yusran dilakukan di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo pada Ahad dini hari, 19 April 2026 sekitar pukul 00.50 WITA. Dari pemeriksaan, Polisi mendapati sejumlah barang bukti yang telah Yusran simpan di lokasi berbeda, yakni di rumah orang tuanya di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah.
Di sana, polisi menyita satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh Cina bertulisan 'Guanyinwang' seberat lima kilogram. “Yang isinya diduga narkotika jenis sabu," tutur Eko.
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan pengendali peredaran sabu ini adalah dua residivis narkoba jaringan Sulsel bernama Indriati dan Nasrah. Keduanya pernah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.
Eko mengatakan, dalam kasus ini, Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu yang ia dapat dari Indriati. Dia mengaku diarahkan Indriati untuk mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.
Dia kemudian bekerja sama dengan Nasrah, istrinya untuk mengedarkan barang teraebut. Dia mengaku mendapat upah Rp 20 juta untuk setiap kilogram sabu yang dibawa.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap Indriati dan Nasrah. Eko berujar, nama keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


















































