Respons PBNU Soal War Ticket Haji Usulan Pemerintah

6 hours ago 5

KETUA Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf mempertanyakan mekanisme yang ditawarkan Kementerian Haji dan Umrah dalam menghapus masa tunggu haji dan menerapkan sistem perang atau war tiket. Yahya menilai gagasan tersebut baru sekadar wacana dan belum benar-benar dipikirkan secara matang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Kalau orang menggagas, melamun sendiri-sendiri, ya, boleh saja,” kata dia saat ditemui di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat, 10 April 2026. 

Bagi Yahya, menghapus masa tunggu haji dan menerapkan sistem war tiket membutuhkan perhitungan yang serius. Ia menyebut pemerintah harus memikirkan aspek keadilan bagi calon jemaah yang sudah terlanjur menunggu. “Bagaimana dengan mereka yang sudah nunggu, misalnya. Itu harus dipikir, toh?” tuturnya. 

Yahya mengungkapkan sampai saat ini PBNU belum dilibatkan dalam pembahasan awal terkait wacana tersebut. Menurut dia, sebuah gagasan kebijakan publik semestinya melalui proses kajian yang matang dan melibatkan berbagai pihak. 

Ia pun enggan berspekulasi mengenai kemungkinan penerapan sistem tersebut. Menurut Yahya, wacana tersebut belum jelas sehingga tidak layak diperdebatkan. “Saya harus lihat dulu ini gagasan atau usulan serius apa enggak? Saya juga enggak tahu,” katanya. 

Kendati demikian, Yahya menuturkan PBNU siap membentuk tim untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi apabila wacana tersebut resmi dibahas. 

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai berlaku di Indonesia pada 2008. Sistem ini diterapkan karena minat masyarakat untuk haji sangat tinggi sehingga melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Adapun antrean haji di berbagai daerah di Indonesia beragam. Mulai dari belasan hingga paling lama 47 tahun. Namun, mulai tahun ini pemerintah menyamaratakan masa tunggu haji untuk semua daerah menjadi 26 tahun. 

Wacana menghapus sistem antrean dan menerapkan war tiket ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kementerian Haji merevolusi penyelenggaraan haji. Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan salah satu gagasan yang muncul adalah dengan menghapus sistem masa tunggu atau waiting list dan beralih menggunakan mekanisme war tiket atau pendaftaran langsung. 

Irfan mengatakan sistem tersebut pernah diterapkan di Indonesia sebelum akhirnya dibentuk Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Pada masa lalu, Irfan menjelaskan, sistem yang berlaku adalah pendaftaran langsung atau war tiket. Pemerintah ketika itu akan mengumumkan biaya haji tahun berjalan dan kuota yang tersedia, lalu membuka pendaftaran dalam periode tertentu. Siapa pun yang memiliki kemampuan secara finansial dan fisik yang baik bisa langsung mendaftar.

Jemaah yang berangkat adalah yang lebih dulu berhasil melunasi biaya haji dan mengamankan tiket. 

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |