BURON narkoba Andre Fernando alias Ko Andre tiba di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin malam, 6 April 2026. Pria yang dijuluki “The Doctor” itu dibawa ke Indonesia setelah ditangkap di Malaysia.
Kepala Satuan Tugas Narcotic Investigation Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Komisaris Besar Kevin Leleury mengatakan tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol menangkap Andre di Penang, Malaysia, pada Ahad, 5 April 2026.
“Tim gabungan yang terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, dan Interpol di Penang, Malaysia, menangkap Andre pada Ahad, 5 April 2026,” kata Kevin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 April 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Ko Andre tiba di Bareskrim sekitar pukul 19.30 WIB. Ia turun dari mobil dengan pengawalan sejumlah penyidik dan langsung diarahkan duduk di kursi roda. Ko Andre mengenakan kaus hitam polos lengan panjang dan celana berwarna beige selutut. Tangannya terikat, sementara kedua kakinya dibalut perban putih di bagian betis.
Kevin menyampaikan, Ko Andre merupakan bandar yang menyalurkan narkoba kepada sindikat jaringan Erwin Iskandar alias Ko Erwin, yang beroperasi di Bima, Nusa Tenggara Barat. Polisi juga mengungkap bahwa Andre menyuplai narkoba ke sindikat di tempat hiburan malam White Rabbit di Jakarta.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa Andre berperan sebagai penjual atau distributor yang memasukkan narkoba ke Indonesia melalui jalur darat dan kargo. Penyidik menetapkan Andre sebagai daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/32/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 1 Maret 2026.
Eko menyatakan Andre beberapa kali bertransaksi narkoba dengan Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Erwin diketahui terhubung langsung dengan mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang merupakan bawahan mantan Kapolres Bima Kota, Didik.
Nama Ko Andre mencuat setelah polisi menangkap dua kurirnya, Charles Bernando alias Charlie dan Arfan Yulius Lauw alias Refan, di Apartemen Tokyo Riverside, Tangerang, Banten, pada Sabtu, 28 Februari 2026. Eko mengungkapkan bahwa Andre menjual berbagai jenis narkoba, mulai dari sabu hingga vape yang mengandung etomidate dan happy water. Salah satu jaringannya berada di Riau.
Dalam operasinya, Andre memasukkan etomidate ke dalam vape dan melabelinya dengan merek Ferrari dan Lamborghini. Ia mengirim vape berisi etomidate tersebut melalui jalur laut dari Malaysia ke Dumai, Riau.
Untuk sabu, Andre lebih sering menggunakan jalur kargo. Ia mengemas sabu dalam boneka yang dibungkus kotak kado. Andre dan Erwin bertransaksi melalui perantara Charlie dan Arfan. Keduanya kemudian mengirim sabu ke Bima dan menyerahkannya kepada dua orang suruhan Erwin, yakni Satriawan alias Awan dan Akhsan Al Fadil alias Genda.
Andre juga diduga terlibat dalam membantu pelarian Ko Erwin ke Malaysia melalui perairan Tanjung Pasir, Sumatera Utara. Namun, Bareskrim menangkap Ko Erwin saat ia sudah berada di atas perahu pada Kamis, 26 Februari 2026.
Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Mengapa Peredaran Narkoba di Penjara Tak Bisa Ditumpas

















































