Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Ditahan di Rutan KPK

4 hours ago 2

KEJAKSAAN Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri. Penahanan itu setelah Tim 9 Kejaksaan Agung memeriksa Febrie pada Jumat, 24 Juli 2026.

Penyidik Kejaksaan Agung menahan Febrie di rumah tahanan Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Pantauan Tempo, Febrie tiba di rutan KPK pukul 23.22 WIB dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Agung, Febrie tidak mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung yang berwarna merah muda dan kedua tangannya juga tidak terborgol. Ia menggunakan batik lengan panjang berwarna abu-abu saat masuk ke dalam rumah tahanan KPK.

Febrie tak merespons alasan dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan dan kedua tangannya tidak diborgol. Ia hanya mengatakan, "Oh enggaklah," kata Febrie kepada awak media saat masuk ke dalam rutan KPK pada Jumat malam.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah. Sprindik baru itu secara khusus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Kamis, 23 Juli 2026.

Sprindik tersebut berkaitan dengan temuan 74 kilogram emas dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dengan terbitnya sprindik baru itu, Kejaksaan Agung kini telah menerbitkan empat sprindik dalam penanganan perkara Febrie.

Sebelumnya, penyidik menerbitkan Sprindik Nomor 43 untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di PT Krakatau Steel. Penyidik kemudian menerbitkan Sprindik Nomor 44 untuk menangani dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout) di Sumatera. 

Selanjutnya, Kejaksaan Agung menerbitkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi PT Asabri. Adapun Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 secara khusus mengusut dugaan TPPU atas temuan emas dan uang di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri. Penyidik menyangkakan Febrie melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, penyidik juga menetapkan Don Ritto dari pihak swasta sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan/atau huruf c juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam pembuatan artikel ini 
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |