Eks Terpidana Pemerkosaan Masih jadi Polisi Aktif di Jambi

6 hours ago 2

BADAN Narkotika Nasional atau BNN telah membatalkan pengangkatan Komisaris Rio Christianto sebagai penyidik muda. Rio yang pernah menjadi terpidana kasus pemerkosaan sempat akan menjadi penyidik muda di BNN Provinsi Sulawesi Utara. Kini masih bertugas di Kepolisian Daerah atau Polda Jambi.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol BNN Brigadir Jenderal Putu Putera Sadana mengatakan pihaknya telah membatalkan pengangkatan Rio. "Untuk yang bersangkutan dibatalkan dan telah dikembalikan ke Markas Besar Polri beberapa pekan yang lalu," kata Putu saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Putu mengatakan, status Rio ditentukan oleh Markas Besar Polri. Rio masih berstatus polisi aktif meski menjadi terpidana kasus pemerkosaan saat bertugas di Banjarmasin pada 2007.

Status Rio di Polda Jambi

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Pamuji mengatakan Rio masih berdinas di Biro Perencanaan Umum dan Anggaran Polda Jambi. "Kami sampaikan yang bersangkutan masih berdinas di Polda Jambi," kata Erlan saat dikonfirmasi pada Jumat, 12 Juni 2026.

Rio tersandung kasus pemerkosaan saat bertugas di Banjarmasin pada 2007. Pengadilan Negeri Banjarmasin sempat memberikan putusan bebas. Namun, jaksa menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi itu kemudian dikabulkan Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 1393 K/Pid/2008 tertanggal 21 Januari 2009 dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Negeri Banjarmasin. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara empat tahun kepada Rio. 

Namun, Rio sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK tetapi ditolak. Jaksa baru mengeksekusi kasus itu pada 2022. Rio kemudian menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Jambi selama 1 tahun 10 bulan dan saat ini berstatus bebas bersyarat dengan masa percobaan yang berakhir 26 Juli 2026 mendatang.

Menurut Erlan, Rio juga sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada 2015. Putusan sidang memberikan sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Polri tidak menerapkan sanksi terberat yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. "Sudah inkrah secara pidana maupun etik," kata Erlan.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |