Fakta Sidang Ungkap Lagi Nama Djaka Budi Terima Suap Rp 21 M

6 hours ago 1

NAMA Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama muncul kembali di persidangan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 12 Juni 2026. Dalam sidang kali ini, mengagendakan pemeriksaan tiga terdakwa yakni bos PT Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan Sukolo.

Saat memeriksa John Field, jaksa penuntut memastikan aliran-aliran dana suap yang diberikan pihak Blueray Cargo kepada pejabat bea cukai. Aliran-aliran itu diberi kode BC 1 hingga BC 3. Selama tujuh bulan, Djaka diduga menerima uang Rp 3 miliar setiap bulannya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Ini ada beberapa kali saudara memberi, tolong disimak ya Pak John, kaitan dengan rincian untuk kode-kode ini,” kata jaksa dalam sidang. Kemudian dilanjut membacakan berita acara pemeriksaan atau BAP John.

“Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 miliar. BC1 Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis itu Rp 1 miliar. Betul?,” tanya jaksa.

“Betul,” jawab John.

“Kemudian untuk pemberian di bulan Agustus 2025 akumulasinya Rp 8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura. BC1 Dirjen Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Betul?” tanya jaksa lagi.

“Betul,” jawab John.

“Kemudian untuk di bulan September 2025 akumulasinya Rp 8,95 miliar untuk BC1 Djaka Budi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Kemudian di bulan Oktober 2025 Rp 8,95 miliar. BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Kemudian di bulan November 2025 Rp 8,95 miliar, BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Selanjutnya di bulan Desember 2025 Rp 8,95 miliar, BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026 Rp 8,95 miliar, BC1 Djaka Budhi Utama Rp 3 miliar, BC2 Bang Rizal Rp 2 miliar, BC3 Sis Rp 1 miliar,” kata jaksa.

Sebelumnya, dalam konferensi pers Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN pada Jumat, 5 Juni 2026, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budi Utama sudah buka suara setelah namanya terseret kasus dugaan suap impor. Sebelumnya, nama Djaka sudah muncul sejak sidang perkara suap impor Blueray Cargo dimulai pada Rabu, 20 Mei 2026.

“Terkait dengan permasalahan impor di bea cukai, kami sama-sama ikuti perkembangan persidangan saja,” ucapnya singkat dalam jumpa pers di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026.

Dalam kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. Para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.

Saat ini pemberi suap yakni pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sudah memasuki tahap persidangan.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |