Komisaris Penyedia Motor Listrik BGN jadi Tersangka

5 hours ago 2

PENYIDIK Kejaksaan Agung menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal atau PT YAT, Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru kasus penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Perusahaan tersebut merupakan penyedia sepeda motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN).

“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan, saudara AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, maka tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN periode 202-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di kantornya, Jakarta Selatan, pada Jumat, 12 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Syarief menjelaskan Andri diduga secara melawan hukum melakukan manipulasi dan kongkalikong dengan pihak internal BGN sejak tahap perencanaan proyek hingga tahap pencairan dana. Ia melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan, padahal proses pengadaan resmi saat itu belum dimulai.

Saat itu, PT YAT diketahui juga belum memenuhi syarat menjadi pihak penyedia. Untuk meloloskan perusahaannya, terjadi komunikasi secara melawan hukum yang dilakukan Andri dengan pihak internal BGN. “Padahal PT YAT tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor penyedia sepeda motor listrik,” ujar Syarief.

Selain itu, Andri juga diduga melakukan penggelembungan harga atau mark-up untuk setiap unit sepeda motor listrik. Hal ini dilakukan dengan tujuan mendekati pagu yang tersedia dalam pengadaan tersebut.

Dia juga diduga melawan hukum telah mendapatkan pembayaran penuh 100 persen atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi. Atas perbuatannya, Andri disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP

“Atas tersangka AM dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutur Syarief.

Pengadaan motor listrik BGN sempat viral setelah video yang memperlihatkan gudang penuh dengan motor berlogo BGN. Kepala Badan Gizi Nasional saat itu Dadan Hindayana mengatakan, 21.801 unit motor listrik yang dibeli tersebut masih berada di gudang. “Sekarang di gudang distributor,” kata Dadan saat dikonfirmasi Kamis malam, 9 April 2026. 

Dadan mengatakan pengadaan motor listrik hanya dianggarkan untuk anggaran 2025. BGN tidak menganggarkan item yang sama pada 2026. Dosen IPB University ini menyampaikan bahwa motor listrik tersebut akan digunakan buat SPPG di daerah yang aksesnya sulit. "Akan kami distribusikan nanti untuk operasional seluruh orang yang ada di SPPG, terutama untuk di daerah-daerah yang sulit," ujar Dadan.

Saat ini, Dadan sudah tidak lagi menjadi Kepala BGN. Ia bersama dua mantan wakilnya, Inspektur Jenderal Polisi (Purnawirawan) Sony Sonjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, ada Asep Yusuf Somantri yang juga sudah menjadi tersangka di kasus ini.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |