Kronologi 2 Mahasiswi UAD Mengalami Dugaan Kekerasan Seksual

4 hours ago 3

DUA mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan (UAD) menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh mahasiswa program studi Ilmu Komunikasi UAD. Korban mengalami kekerasan seksual ketika menjalani program kuliah kerja nyata (KKN) di salah satu daerah Yogyakarta pada Mei 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Gubernur Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum UAD M. Zakin Asyrof berkata korban mengalami kekerasan seksual ketika satu kelompok KKN dengan pelaku. "Kejadian sudah beberapa kali berulang," kata dia saat dihubungi pada Minggu, 12 Juli 2026.

Kata dia, kedua korban mengalami dugaan kekerasan seksual di waktu berbeda. Daerah sensitif korban dipegang paksa oleh pelaku. 

Dia mengatakan dua korban sudah melaporkan kejadian ini kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD. Namun, pihak LPPM tidak merespons dengan baik. Mereka justru meminta kasus ini tidak dibawa ke jalur hukum.

"Mereka juga minta mediasi tertutup," kata dia. "Sanksinya skors dua semester tidak bisa ikut KKN," lanjut dia. 

Dia mempertanyakan sikap LPPM UAD terhadap korban. Padahal, kata dia, pelaku melakukan tindakan pidana. "Pihak korban merasa dirugikan dan haknya juga belum tercapai," kata dia. 

Dia mengatakan korban saat ini sedang menempuh jalur hukum. Korban meminta pengawalan hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LBH) Adilah Noto Nagoro.

Kata dia, LKBH mencoba melaporkan ini ke pihak rektorat UAD. Namun, belum mendapatkan tanggapan serius.

Karena itu, Jumat lalu, BEM FH UAD meminta pihak rektor untuk membatalkan sanksi kepada pelaku. BEM juga meminta pihak rektor memberikan sanksi sesuai Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Bagi dia, tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat. Rektor harus mengeluarkan pelaku dari kampus. "Berarti secara tidak langsung itu DO," kata dia. 

Tempo sudah mencoba menghubungi humas UAD melalui email. Namun, UAD belum merespons. Dikutip detikcom, Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban. lPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Sabtu, 11 Juli 2026.

UAD juga akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan. Pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Ariadi mengatakan, UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Dia juga menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual.

"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tutur Ariadi.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |