Pengacara Memprotes Penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia

4 hours ago 1

PENGACARA Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, menilai penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak profesional karena menangkap kliennya. Refly mengatakan Tifa dan Roy selama ini kooperatif dengan penyidik dan tidak berniat melarikan diri meski berstatus tersangka pencemaran nama mantan presiden, Joko Widodo.

"Yang mereka lakukan selama ini adalah membela diri. Jadi, yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sangat tidak profesional. Kami memprotes keras untuk ini,” kata Refly saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sebagai penasihat hukum, kata Refly, ia yakin kliennya sama sekali tidak bersalah. “Kami yakin bahwa memang betul yang namanya 99,9 persen ijazah itu palsu,” ucapnya. 

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada hari ini, Jumat, 19 Juni 2026. Menurut tim penasihat hukum Roy, Ahmad Khozinudin, Roy ditangkap di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, Tifa ditangkap sekitar pukul 07.00 WIB atau satu jam sebelum dia mengikuti ujian seminar disertasinya. 

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan penyidik sudah melengkapi berkas kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. 

Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dibagi dalam dua kluster. Kluster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kluster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifa. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.

Belakangan, polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar. Penerbitan SP3 dilakukan setelah ketiganya sowan ke Jokowi di Solo, Jawa Tengah.

Hanin Marwah dan Nabiila Azzahra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |