MANTAN Presiden Joko Widodo merespons penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa oleh penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Keduanya ditangkap dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Jokowi.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Jokowi meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, perkara tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum hingga diputuskan oleh pengadilan. “Ya kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan,” ujar Jokowi kepada wartawan seusai melaksanakan Salat Jumat di Solo pada Jumat, 19 Juni 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Jokowi menegaskan bahwa putusan mengenai perkara tersebut nantinya berada di tangan majelis hakim di pengadilan. Karena itu, ia mengajak semua pihak untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
Mantan Wali Kota Solo itu tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa. Ia memilih menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi juga memastikan akan hadir apabila perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan. Saat ditanya apakah dirinya akan datang langsung ke pengadilan, ia menjawab singkat. “Iya, akan hadir,” ucapnya.
Jokowi sebelumnya juga telah menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan ijazah asli apabila diperlukan dalam proses pembuktian di persidangan. Ketika kembali ditanya mengenai hal tersebut, ia menegaskan tetap pada pernyataannya terdahulu. “Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan,” ujar Jokowi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen ijazah asli yang menjadi salah satu objek pembuktian dalam perkara tersebut saat ini masih berada di Polda Metro Jaya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Roy Suryo dan Dokter Tifa bermula dari tuduhan mengenai keaslian ijazah Jokowi yang beredar di ruang publik. Perkara tersebut kemudian diproses secara hukum oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo pada Jumat pagi ini. Informasi penangkapan itu dikonfirmasi oleh pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin. Khozinnudin mengatakan kliennya ditangkap di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB.
“Hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, pada sekira pukul 7.00, klien kami, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Khozinudin dalam keterangan tertulis.
Khozinudin menyayangkan langkah penangkapan tersebut. Menurutnya, Roy selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalankan kewajiban lapor yang ditetapkan.
Roy Suryo merupakan satu dari delapan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Selain Roy, tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto menyatakan penyidik telah melengkapi berkas perkara milik lima tersangka, yakni Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara itu, penyidik memutuskan penghentian penyidikan terhadap Rismon Hasiholan, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis.
Menurut Khozinudin, apabila penangkapan dilakukan dalam rangka tahap dua setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, semestinya penyidik cukup melayangkan surat panggilan kepada kliennya. “Bukan dengan upaya paksa (represif) melalui proses penangkapan,” tuturnya.
Khozinudin juga menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa Dokter Tifa turut ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada hari yang sama. “Kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan tersebut. Upaya konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iman Imanuddin dan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto juga belum mendapatkan respons.


















































