Update Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswa Fakultas Hukum UI

6 hours ago 2

UNIVERSITAS Indonesia (UI) mengatakan proses penanganan kasus kekerasan seksual di Fakultas Hukum UI masih terus bergulir. Dari total 20 korban, terdapat 7 mahasiswa dan 6 dosen yang telah diperiksa oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Hasil pemeriksaan korban oleh tim satgas dan tim ahli, berita acara pemeriksaannya ada 7 mahasiswa dan 6 dosen,” kata Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro kepada Tempo pada Jumat, 24 April 2026. 

Erwin belum mengungkap hasil pemeriksaan dari 13 korban tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap korban tersebut merupakan bagian dari upaya UI untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan mendalam mengenai kekerasan seksual yang terjadi. 

Erwin mengatakan hasil pemeriksaan dari korban menjadi salah satu penentu atas sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku. “Penilaian sanksi bukan hanya didasarkan pada apa yang dilakukan terduga, tetapi juga pada dampak yang dirasakan korban,” kata Erwin.

“Ini mengharuskan satgas memeriksa setiap terlapor secara individual, memverifikasi bukti digital secara teknis, serta melakukan pendampingan korban dengan pendekatan berbasis korban,” tuturnya kemudian. 

Di samping itu, Satgas PPK juga mulai memanggil satu per satu 16 terduga pelaku. Pemanggilan dilakukan untuk mendapatkan keterangan terpisah dari masing-masing pelaku, sehingga Satgas PPK bisa mendapatkan informasi yang mendalam mengenai peran setiap individu dalam kasus ini. 

Menurut Erwin, proses pemeriksaan secara terpisah inilah yang membuat penanganan terhadap kasus ini membutuhkan banyak waktu. “Penanganan yang dilakukan kepada 16 orang ini harus satu per satu, sehingga penanganan juga cukup dalam dan serius,” katanya. 

Lebih lanjut, Erwin menyampaikan selain anggota Satgas PPK, proses investigasi kasus ini  juga dibantu oleh tim ahli yang dibentuk secara khusus untuk membantu satgas mempercepat penanganan kasus ini. Tim ahli tersebut terdiri dari 10 pakar meliputi ahli hukum, pakar psikologi klinis, pakar psikologi forensik, dan ahli digital forensik, serta kepakaran yang berkaitan dengan gender. 

Nantinya, seluruh sanksi kepada 16 terduga pelaku akan direkomendasikan oleh Satgas PPK dan tim ahli tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme Satgas PPK dalam melakukan pemeriksaan. 

Sesuai kedua aturan tersebut, UI menargetkan penanganan kasus ini akan selesai dalam 79 hari, terhitung sejak laporan kekerasan masuk pada Jumat, 17 April 2026. “Itu adalah waktu yang sesuai dengan mandat dari tim satgas untuk menyelesaikan kasus ini,” kata Erwin.

Sebelumnya, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia diduga melakukan kekerasan seksual. Mereka diduga melakukan percakapan bernada seksual yang membahas mahasiswa lain di grup internal mereka. Percakapan itu beredar di media sosial X lewat unggahan akun @sampahfhui pada Sabtu, 11 April 2026.

Kuasa Hukum Korban Timotius Rajagukguk mengungkapkan korban dugaan pelecehan yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ada 20 mahasiswi dan 7 dosen. Menurut Timotius, kasus ini sudah terjadi sejak 2025 dan para korban sudah mengetahui mereka dilecehkan di tahun tersebut.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |