YLKI Soroti Perlindungan Konsumen di Kasus Apartemen Nayumi

4 hours ago 4

YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti perlindungan konsumen dalam kasus apartemen Nayumi Sam Tower di Malang, Jawa Timur yang mangkrak dan terseret perkara dugaan korupsi. Proyek apartemen yang berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta itu berkaitan dengan perkara proyek fiktif di anak usaha Grup Telkom, PT Graha Telkomsigma (GTS), pada periode 2017–2018.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan pihaknya prihatin atas kondisi yang dialami para pembeli apartemen tersebut. ”Kejadian yang menimpa konsumen ini dapat memupuskan harapan masyarakat untuk mendapatkan hunian layak,” ujar Rio kepada Tempo pada Ahad, 12 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

YLKI mendorong pemerintah, khususnya Kejaksaan Agung dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), untuk berkoordinasi memastikan penanganan yang mempertimbangkan kepentingan konsumen. Ia menilai kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan sistem dan regulasi perlindungan konsumen, terutama dalam proyek yang melibatkan banyak pembeli.

Kepastian hukum, menurutnya, diperlukan agar konsumen memiliki kejelasan terkait pemulihan kerugian. Selain itu, YLKI mendukung penegakan hukum dalam perkara tersebut. Rio menuturkan penanganan kasus korupsi yang berdampak pada konsumen perlu dilakukan secara komprehensif agar tidak hanya memulihkan kerugian negara, tetapi juga memperhatikan pihak yang terdampak.

Kasus Nayumi Sam Tower melibatkan ratusan konsumen yang telah menyetor dana lebih dari Rp 100 miliar. Proyek yang dikembangkan PT Malang Bumi Sentosa (MBS) itu mangkrak dan kini asetnya disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan lelang aset proyek Nayumi Sam Tower merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara korupsi atas nama terpidana Syarif Mahdi. Dalam putusan itu, Syarif dihukum penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp 172,1 miliar, yang jika tidak dipenuhi akan diganti dengan penyitaan dan pelelangan aset. 

Aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan atas nama PT Malang Bumi Sentosa ditetapkan sebagai barang bukti yang dirampas untuk negara dan digunakan untuk menutup kerugian negara, dengan nilai sekitar Rp 116,24 miliar. Dana hasil lelang akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti dalam perkara pidana tersebut.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |