CANTIKA.COM, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menetapkan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual di area perkeretaapian. Siapa pun yang terbukti melakukan pelecehan akan langsung masuk daftar hitam (blacklist) dan dilarang menggunakan seluruh layanan kereta api selama 20 tahun.
Kebijakan ini disampaikan Manager Humas PT KAI Daop 6 Jogja, Feni Novida Saragih, dalam kegiatan Sosialisasi Keamanan Perjalanan dan Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Solo Balapan, Selasa, 9 Desember 2025.
“Kami sudah memberikan sanksi. Jika penumpang terbukti melakukan pelecehan seksual, akan diblacklist selama 20 tahun. Kami juga terus melakukan sosialisasi dan inovasi preventif untuk mencegah kejadian serupa,” ujar Feni.
Sepanjang 2025, tercatat dua kasus pelecehan seksual di wilayah Daop 6 Yogyakarta, angka yang sama seperti tahun 2024. Semua kasus didampingi KAI hingga proses hukum selesai dan pelaku langsung masuk daftar hitam.
Upaya KAI Mencegah Pelecehan Seksual
Untuk meningkatkan keamanan, KAI melakukan sejumlah langkah preventif, seperti:
- Memperkuat pengawasan petugas keamanan di rangkaian kereta
- Memaksimalkan pemantauan melalui CCTV
- Membuka jalur pelaporan cepat melalui kondektur dan petugas keamanan
- Penumpang yang mengalami atau menyaksikan indikasi pelecehan dapat melapor langsung selama perjalanan.
Dalam kegiatan sosialisasi, KAI bekerja sama dengan Semboyan Satoe Community (SSC) dan Polresta Surakarta untuk memberikan edukasi mengenai mekanisme pelaporan, pendampingan bagi korban, hingga proses hukum yang tersedia.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan rasa aman bagi pengguna kereta api, terutama perempuan,” ujar Feni.
Pendampingan untuk Korban Kekerasan Seksual
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak DP3AP2KB Kota Solo, Siti Tatqiroh, menjelaskan bahwa korban kekerasan seksual berhak mendapatkan layanan pendampingan psikologis, rujukan, hingga pemulihan. Menurutnya, negara wajib hadir memastikan keamanan di ruang publik, termasuk transportasi umum.
Sementara itu, Ajun Komisaris Polisi Sri Heni Novianti dari Polresta Solo menegaskan pentingnya korban untuk berani melapor.
“Korban sering menganggap berbicara soal pelecehan sebagai aib. Kami tekankan, tidak demikian. Harus berani bicara agar pelaku tidak terus menjadi predator,” ujarnya.
Dukungan Komunitas Kereta Api
Ketua SSC, Teguh Iman Santosa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KAI menciptakan perjalanan yang aman bagi semua penumpang. “Kami akan terus aktif mengedukasi masyarakat dan mendukung ekosistem perkeretaapian yang bebas pelecehan,” katanya.
Pilihan Editor: Ada Tarif Khusus Kereta Panoramic dan Priority, Sudah Tahu Belum?
SEPTIA RYANTHIE
Halo Sahabat Cantika, Yuk Update Informasi Terkini Gaya Hidup Cewek Y dan Z di Instagram dan TikTok Cantika.

















































