OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pembayaran manfaat dana pensiun sukarela agar bisa dicairkan secara sekaligus atau bertahap. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Penerbitan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Putusan MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap aturan pembayaran manfaat dana pensiun secara berkala dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan OJK, Agus Firmansyah mengatakan kebijakan yang diterbitkan OJK bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan usaha dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Penetapan keputusan tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan OJK dalam memberikan kepastian hukum atas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus menjaga kepentingan peserta dana pensiun, keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun, serta stabilitas industri dana pensiun,” kata Agus dalam siaran pers pada Senin, 13 Juli 2026.
Melalui kebijakan tersebut, OJK menetapkan sejumlah ketentuan mengenai pembayaran manfaat dana pensiun. Pertama, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak bagi peserta, janda/duda, atau anak dapat dilakukan secara sekaligus atau berkala sesuai dengan pilihan peserta, janda/duda, atau anak.
Kedua, dana pensiun dapat membayar manfaat pensiun tersebut secara sekaligus tanpa memperhatikan batasan nilai pembayaran manfaat pensiun secara sekaligus maupun kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK sebelumnya. Ketiga, dalam melaksanakan pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut atas Putusan MK tersebut, dana pensiun wajib terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini berlaku hingga dicabut atau ditetapkannya ketentuan baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran manfaat pensiun. “OJK akan terus memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga keseimbangan antara pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian,penguatan tata kelola, perlindungan konsumen, serta stabilitas sistem keuangan nasional,” tutur Agus.

















































