PRESIDEN Prabowo Subianto menginstruksikan harga bahan bakar minyak bagi nelayan atau pelaku usaha perikanan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton alias GT ditetapkan sebesar Rp 15.000 per liter.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan ini seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo dan sejumlah menteri bidang ekonomi, di rumah pribadi Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Airlangga menjelaskan, Presiden memberikan arahan tersebut setelah mencermati perkembangan harga BBM yang digunakan nelayan. "Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga B50 yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT sudah diberikan dengan harga Rp 6.800, kemudian harga BBM nonsubsidi kemarin sempat melonjak menjadi Rp 21.300," kata Airlangga, dikutip dari keterangan pers Badan Komunikasi Pemerintah RI, Selasa, 14 Juli 2026.
Maka dari itu, pemerintah memutuskan memberikan harga kekhususan bagi nelayan yang memiliki kapal berkapasitas 30 GT hingga 200 GT. “Pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga khusus, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah Rp 15.000 per liter. Kemudian, harga BBM nonsubsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri dipatok di angka Rp 18.600," tutur dia.
Adapun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan segera menerbitkan regulasi terkait dengan kebijakan tersebut. Airlangga menjelaskan subsidi sekitar Rp 3.600 per liter akan dibiayai menggunakan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
Dengan demikian, kebijakan ini tidak membebani anggaran pendapatan dan belanja negara alias APBN. "Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM (Bahlil Lahadalia) akan mengeluarkan regulasi terkait subsidi tersebut. Besaran subsidinya kira-kira Rp 3.600 per liter dan akan dibiayai oleh BPDP," ujar Airlangga.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan kuota penyaluran BBM khusus tersebut selama enam bulan ke depan. "Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota selama enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengklaim kebijakan ini merupakan bentuk kepastian yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha di sektor perikanan agar dapat menjalankan usahanya dengan biaya operasional yang lebih terjangkau. "Memang harganya sangat tinggi sekarang. Dengan harga Rp 15.000, diharapkan dapat membantu operasional nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 GT ke atas," ujar Bahlil.
Bahlil juga memastikan Kementerian ESDM segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui penerbitan surat keputusan. Sementara itu, agar penyalurannya tepat sasaran, dirinya akan berkoordinasi dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam menentukan titik-titik distribusi. "Supaya niat baik pemerintah untuk membantu nelayan tidak disalahgunakan. Ini yang akan kita jaga agar implementasinya berjalan dengan baik, dan tentu saja semuanya atas arahan dan perintah Bapak Presiden," ujar Bahlil.


















































