Imigrasi Tahan 7 WNA Asal Cina karena Overstay di Kendari

6 hours ago 2

KANTOR Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara menahan tujuh warga negara asing (WNA) asal Cina yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Mereka tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.

Kepala Kantor Imigrasi Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengatakan, ketujuh WNA asal Cina itu berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC dan WS. Mereka juga terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa para WNA tersebut direncanakan akan diberangkatkan ke luar wilayah Indonesia tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Novrian melalui keterangan resminya, Jumat, 12 Juni 2026.

Selain itu, izin tinggal dari para WNA tersebut juga telah berakhir (overstay), sehingga terhadap yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai ketentuan yang berlaku.

Novrian mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima jajaran Imigrasi dari Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara terkait keberadaan orang asing di wilayah Kota Kendari. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan penelusuran dan pengawasan, hingga pada 9 Juni 2026 ditangkap tujuh orang WNA di beberapa lokasi di Kota Kendari.

“Dari pemeriksaan alat komunikasi, para WNA ini rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” kata Novrian.

Novrian menambahkan, terhadap tujuh WNA tersebut akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan selama lima tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Saat ini mereka sudah di ruang detensi Kantor Imigrasi Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Novrian menambahkan pengamanan ini merupakan langkah tegas dalam pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Kami memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi ketentuan yang berlaku.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |