KPK Respons Fakta Sidang Soal Ahmad Dedi Terima Uang Rp 30 M

7 hours ago 1

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menganalisis fakta persidangan terkait nama pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, yang diduga menerima uang Rp 30 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hasil analisis ini untuk memperkuat bukti sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap impor di lingkungan Ditjen Bea Cukai. "Atau akan menjadi materi baru yang dapat masuk ke kemungkinan pengembangan berikutnya," ucap Budi lewat keterangan tertulisnya pada Jumat, 12 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi meminta masyarakat untuk tetap terus mencermati fakta persidangan yang terungkap dalam kasus suap impor. Menurut Budi, cara ini penting agar publik dapat mengawal pengusutan kasus korupsi yang terjadi di Ditjen Bea Cukai.

Pemilik Blueray Cargo, John Field mengaku memberikan uang kepada pejabat bea cukai lebih dari yang didakwakan oleh jaksa penuntut. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut total uang suap senilai Rp 61 miliar, sementara pengakuannya sebesar Rp 91 miliar.

Hal itu diungkapkan John saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari ini, Jumat. Mulanya, John ditanya oleh tim penasihat hukumnya soal hasil pemeriksaannya di penyidikan yang menyebut angka Rp 91 miliar.

"Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim advokat dalam persidangan.

"Yang 30 itu setiap bulan Rp 5 miliar ke pak Dedi saya enggak tahu itu dia pegawai bea cukai ya, saya tahunya dia di itu BIN (Badan Intelijen Negara) ya," kata John.

John mengatakan, Dedi yang mempertemukannya dengan Sri Pangestuti alias Tuti dan menghubungkannya dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.

"Dedi ini Ahmad Dedi ya?" tanya advokat lagi.

"Iya, Ahmad Dedi ya. Karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR ya, Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara gitu," jawab John.

"Beliau mengatakan untuk bantuan kepada PPIR atau bapak tahu sendiri atau menurut dia?" tanya advokat lagi.

"Melalui Pak Dedi," jawab John.

Sebelumnya, jaksa penuntut pernah menunjukkan bukti chat antara John Field dengan saksi Vini Liverie Vi, pegawai Blueray Cargo saat dihadirkan dalam persidangan. “‘Ko John, ini Pak D 5 miliar fix 13.500’. Bener ini, Bu, ya?” kata jaksa bertanya saat sidang Rabu malam, 20 Mei 2026.

Vini membenarkan. Namun, ia mengklaim tak mengetahui inisial D itu merujuk pada siapa.

Jaksa kemudian meminta saksi lain yakni Yohanes Setiawan selaku asisten pribadi John Field untuk mengidentifikasi inisial D. “Nah, kemudian tadi yang disinggung tentang inisial D. Ini, yang saksi temui, Ahmad Dedi?”

“Jujur, saya gak pernah ketemu beliau langsung. Yang bertemu hanya Pak John,” jawab Yohanes. Pertemuan itu berlangsung di restoran AB Steak Senayan City.

Jaksa kembali bertanya, “nah, itu bagaimana sampai saksi bisa tahu?”

“Ketika saya bayar bill, saya tanya ‘ketemu siapa, Ko?’. ‘Pak Dedi' gitu,” jawab Yohanes.

Penasihat hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, mengklaim tak ada bukti autentik yang mengatakan kliennya terlibat. Jika memang bukti dugaan penerimaan uang itu autentik, Daulay menyatakan Ahmad Dedi pasti tak akan pulang setelah menjalani pemeriksaan di KPK pada 8 Mei lalu. "Praduga orang boleh bertanya-tanya, goreng-goreng netizen," ujar Daulay.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam pembuatan artikel ini.
Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |