Pelaku Pembunuhan Anak SD di Sragen Terancam Hukuman Mati

7 hours ago 1

PENYIDIKAN kasus pembunuhan sadis terhadap B, 11 tahun, siswa kelas V sekolah dasar (SD) di Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, memasuki babak baru. Jika sebelumnya tersangka, Suparman alias Blendus, 53 tahun, hanya dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, kini polisi menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati.

Perubahan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor atau Polres Sragen melakukan pendalaman terhadap alat bukti, hasil autopsi, rekaman CCTV, serta keterangan tersangka dan para saksi. Kepala Kepolisian Resor Sragen Ajun Komisaris Besar Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perbuatan tersangka tidak hanya memenuhi unsur pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Tetapi juga memenuhi unsur pembunuhan berencana,” ujar dia di Markas Polres Sragen, Jumat, 12 Juni 2026

Dari fakta penyidikan dan didukung keterangan tersangka Suparman alias Blendus, kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku tunggal. Terhadap tersangka disangkakan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 1 dan ayat 3, lebih subsider Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Ancaman pidananya adalah hukuman mati.

Peningkatan status sangkaan itu menjadi perkembangan signifikan dalam penanganan kasus yang sempat menggemparkan masyarakat Sragen tersebut. Sebelumnya, tersangka hanya dijerat Pasal 479 ayat 1 dan 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kepala Satreskrim Polres Sragen Ajun Komisaris Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, unsur perencanaan ditemukan dari rangkaian tindakan yang dilakukan tersangka sebelum menghabisi nyawa korban. Menurutnya, tersangka datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam sabit milik ayah sambung korban.

Saat itu, tersangka sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengurungkan niat jahatnya, namun justru memilih melanjutkan rencana yang telah dipikirkan sebelumnya demi menguasai sepeda motor korban. "Ternyata ada suatu perbuatan materiil yang masuk dalam perbuatan persiapan untuk menguasai barang yang diincarnya yaitu sepeda motor," kata Catur.

Setelah memperoleh sabit yang diminta, tersangka langsung menyerang korban secara brutal. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sedikitnya 14 luka akibat sabetan senjata tajam yang sebagian besar mengenai area wajah.

Penyidik menilai tindakan tersangka setelah serangan juga memperkuat dugaan adanya unsur perencanaan. Setelah korban tidak berdaya, tersangka disebut sempat memperbaiki posisi tubuh korban dengan meletakkannya di atas kasur sebelum kemudian mengambil kunci sepeda motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.

"Unsur berencana itu juga terlihat ketika pelaku melakukan perbuatan dengan tenang. Hal itu kami korelasikan dengan alat bukti lain, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan adanya 14 kali sabetan senjata tajam pada tubuh korban," ujarnya.

Hasil autopsi yang dilakukan tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Jawa Tengah di RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen menyimpulkan korban meninggal akibat kehabisan darah setelah pembuluh darah besar di bagian wajah putus akibat serangan senjata tajam.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa 11 orang saksi, mengamankan rekaman CCTV aktivitas tersangka sebelum dan sesudah kejadian, serta menyita 24 barang bukti. Penyidik juga masih menunggu hasil pemeriksaan DNA dari Pusat Laboratorium Forensik Polri.

Meski telah menetapkan Suparman sebagai pelaku tunggal, polisi masih terus mengembangkan perkara. Salah satu fokus penyidikan adalah mendalami peran pembeli sepeda motor korban yang dijual tersangka hanya seharga Rp 1 juta serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut membantu kejahatan tersebut.

Komisaris Besar Dewiana Syamsu Indyasari menambahkan penyidik akan melibatkan ahli laboratorium forensik, dokter forensik, dan psikolog untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Sebelumnya, Suparman tercatat dua kali terlibat kasus serupa pada 2005 dan 2012 yang juga berakhir dengan kematian korban.

"Hasil pemeriksaan psikologi dan kejiwaan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses peradilan, termasuk untuk menilai apakah yang bersangkutan masih layak hidup bermasyarakat atau justru membahayakan lingkungan," kata Dewiana.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |