Purbaya Minta Pemkot Makassar Lanjutkan Proyek PLTSa

2 hours ago 4

MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Pemerintah Kota Makassar dan konsorsium PT Sarana Utama Synergy (PT SUS) untuk tetap melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang terhenti akibat persoalan regulasi. Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto menginginkan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) tersebut tetap berjalan.

"Yang penting ini harus jalan. Bapak Presiden pingin PSEL ini jalan. Ini sudah ada lahannya, kenapa kita pusing-pusing. Kalau bisa dipakai, pakai saja. Pemkot tidak usah beli," kata Purbaya saat memimpin sidang debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis, 7 Mei 2026.

Purbaya meminta proyek strategis nasional itu tetap dibangun di Kecamatan Tamalanrea oleh investor Shanghai SUS Environment bersama PT Grand Puri Indonesia dalam konsorsium PT SUS. Ia juga meminta tidak dilakukan tender ulang karena proses tersebut dinilai telah tuntas.

Ia mengarahkan agar PT SUS tetap menjalankan proyek dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dengan skema yang akan didiskusikan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Makassar agar sesuai dengan regulasi terbaru. Peraturan Presiden Nomor 109/2025 mengatur tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Purbaya berharap penggunaan lahan yang telah disiapkan investor tidak membebani keuangan Pemkot Makassar. Menurut dia, jika lahan harus disiapkan pemerintah kota, maka diperlukan proses pembebasan lahan yang memakan waktu.

Menurut dia, percepatan proyek PSEL penting sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih. Dengan skema baru, pembayaran tidak lagi menggunakan mekanisme tipping fee, melainkan melalui komponen harga listrik sehingga tidak membebani anggaran Pemkot Makassar.

Dalam sidang tersebut, PT SUS menyampaikan aduan bahwa pemerintahan baru Kota Makassar dinilai tidak memenuhi perjanjian kerja sama PLTSa yang telah disepakati sebelumnya. Perusahaan menyebut proyek tersebut telah menghadapi hambatan sejak 2022.

Direktur Utama PT SUS Stephen Yee menyatakan proyek seharusnya tetap menggunakan lahan yang telah dibebaskan dan siap dibangun, serta meminta pengakuan atas posisi PT SUS sebagai pengembang sah berdasarkan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi yang telah dikeluarkan.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun,” kata Stephen. Ia menyampaikan bahwa PT SUS menyatakan posisinya masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Sebab, kata dua, seluruh perjanjian kerja sama dan komitmen investasi didasarkan pada aturan tersebut.

Perusahaan menyatakan siap melanjutkan konstruksi hingga mencapai target operasi komersial apabila Pemkot Makassar konsisten menggunakan regulasi lama. Di sisi lain, Pemkot Makassar menginginkan proyek dialihkan menggunakan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. PT SUS menilai permintaan tersebut bersifat sepihak karena tidak tercantum dalam perjanjian awal dan tidak dapat diprediksi saat kontrak disepakati.

PT SUS menegaskan peralihan regulasi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berdampak material terhadap kewajiban dan nilai investasi. Meski demikian, perusahaan membuka kemungkinan mengikuti Perpres Nomor 109 Tahun 2025 dengan syarat dilakukan renegosiasi agar tidak menimbulkan kerugian material terhadap investasi dan kewajiban yang telah disepakati sebelumnya.

Pilihan Editor:  Amankah Cadangan Devisa Indonesia

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |