KEPALA Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tindak lanjut atas rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) akan menghasilkan sejumlah regulasi, baik berupa revisi aturan yang sudah ada maupun pembentukan aturan baru. Di internal Polri juga akan ada perbaikan Peraturan Kapolri atau Perkap dan Peraturan Polri atau Perpol.
“Harus dilakukan revisi undang-undang, juga ada yang bersifat internal yang nanti kami perbaiki,” kata dia saat ditemui di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 7 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Selain aturan internal Polri, Sigit mengatakan revisi atau pembentukan wet (peraturan perundang-undangan/ UU) baru juga dapat berupa peraturan pemerintah apabila rekomendasi komisi berkaitan dengan kementerian atau lembaga lain. Sigit berharap aturan tindak lanjut rekomendasi KPRP itu dapat menjawab keinginan dan tuntutan masyarakat tentang reformasi di tubuh Polri.
“Saya kira itu menjadi bagian kami untuk terus melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap institusi,” ujarnya.
Menurut Sigit, institusinya terbuka dan fleksibel atas segala rekomendasi yang diberikan oleh KPRP. Dia mencontohkan tentang penguatan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas). Sigit menilai penguatan lembaga itu merupakan upaya pembenahan Polri dari aspek pengawasan oleh lembaga eksternal.
Sebelumnya, KPRP menyerahkan laporan akhir tentang rekomendasi perbaikan institusi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 5 Mei 2026. Ketua komisi Jimly Asshiddiqie mengatakan, dokumen tersebut memuat berbagai opsi kebijakan reformasi bagi pemerintah dan Polri.
“Kami laporkan sebanyak sepuluh buku, menyangkut keseluruhan policy reform dan policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun Polri,” kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie setelah bertemu Presiden Prabowo.
Jimly menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri kemungkinan akan direvisi agar sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. “Sudah diputuskan, bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil komisi reformasi ini,” tutur dia.
Sejak pembentukannya pada 7 November 2025, Komisi Reformasi Polri menyelesaikan laporan mengenai kepolisian dalam waktu tiga bulan. Mereka melakukan kajian dan menemui para pemangku kepentingan, baik lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga melakukan kunjungan ke sejumlah daerah untuk mengetahui aspirasi publik.














































