Jaga Rumah Jampidsus, TNI: Sesuai Perpres Nomor 66

2 hours ago 1

Kepala Pusat Penerangan Markas Besar TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas membantah pengamanan puluhan personel militer di rumah Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Polri di beberapa lokasi.

"Mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Namun, Nas membenarkan ada permintaan pengamanan dari Kejaksaan Agung di rumah Febrie. "Benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi Kejaksaan," kata dia saat dikonfirmasi Tempo, Kamis, 9 Juli 2026.

Nas menjelaskan pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya. 

Dalam Pasal 9 Perpres itu dijelaskan ada tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

"Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis," bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

Polri sejak kemarin menggeledah beberapa lokasi di Jakarta dan Sentul. Salah satunya adalah Cafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer yang ada d kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan sejumlah perkara mulai dari dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga suap.

"Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi, meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang, di Cafe De'Klan dan Koin Money Changer," kata Budi kepada wartawan.

Selain Cafe de'Clan dan Point Money Changer di Cipete, lokasi lain yang digeledah berada di kawasan Sudirman dan Kuningan, termasuk sejumlah rumah serta kantor.

Tim penyidik Kortastipidkor Polri juga menyita emas batangan, mata uang asing, dan uang tunai senilai sekitar Rp 476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suhatyanto mengatakan penyitaan dilakukan dari rumah mewah di kawasan Sentul tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok, dikutip dari Antara.

Menurut Totok, nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan di dalam brankas tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |