PENGGUNA Strava Premium di Indonesia dipastikan tidak akan membayar biaya langganan yang lebih mahal meski layanan tersebut kini dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Perusahaan menyatakan akan menanggung sendiri tambahan biaya akibat kebijakan tersebut sehingga harga berlangganan tetap sama.
Kepastian itu disampaikan setelah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menetapkan Strava Inc. sebagai salah satu pemungut PPN PMSE bersama enam perusahaan digital luar negeri lainnya. Dalam pernyataan resminya, Strava menyatakan akan menyesuaikan diri dengan kebijakan baru tersebut tanpa membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kami berencana menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini dengan menyerap secara langsung biaya tambahan akibat penerapan PPN tersebut,” menurut keterangan perusahaan yang diterima Tempo, Rabu, 8 Juli 2026. “Tidak akan ada kenaikan harga berlangganan Strava, dan layanan gratis kami juga akan tetap tidak berubah.”
Perusahaan mengatakan Strava memiliki peran penting dalam menghubungkan komunitas di seluruh Indonesia yang memiliki semangat untuk aktif bersosialisasi melalui olahraga dan aktivitas fisik lainnya. “Kami percaya langkah ini merupakan cara terbaik untuk mendukung misi kami dalam membantu masyarakat Indonesia menjalani kehidupan yang lebih aktif dan sehat di seluruh negeri.”
Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Inge Diana Rismawanti mengatakan penunjukan Strava sebagai pemungut PPN PMSE merupakan bagian dari perluasan cakupan pemungutan PPN terhadap perusahaan digital asing yang menjual barang maupun jasa kepada konsumen di Indonesia.
Dengan penunjukan tersebut, pengguna yang membeli layanan premium Strava dikenai PPN sebesar 11 persen. Pajak tersebut dipungut oleh perusahaan dan kemudian disetorkan ke kas negara.
Selain Strava, Direktorat Jenderal Pajak juga menunjuk enam perusahaan digital asing lainnya sebagai pemungut PPN PMSE, yaitu Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc., Kling AI Pte. Ltd., Law School Admission Council Inc., dan PLAUD LLC. Hingga akhir Mei 2026, Direktorat Jenderal Pajak telah menunjuk 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN.














































