Polisi Tahan 12 Tersangka Baru Kasus Kekerasan di Daycare

1 day ago 6

KEPOLISIAN Resor Kota Yogyakarta menahan 12 dari 14 tersangka baru dalam kasus penganiayaan dan penelantaran anak di penitipan anak Daycare Little Aresha Yogyakarta.

Penahanan ini dilakukan setelah para tersangka menjalani rangkaian pemeriksaan intensif pertama dan proses gelar perkara di Markas Kepolisian Resor Kota Yogyakarta pada hari Senin, 6 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Total keseluruhan tersangka dalam kasus kekerasan anak tersebut sebanyak 27 orang pelaku dengan korban berkisar 200-an anak. 

“Dari 14 tersangka baru kasus itu, ada 12 yang ditahan. Sedangkan satu orang tidak memenuhi panggilan penyidik dan satu lagi kondisinya hamil,” ujar Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Yogyakarta, Inspektur Polisi Satu Apri Sawitri, Selasa, 7 Juli 2026.

Para tersangka baru ini terdiri 10 mantan pengasuh, satu satuan keamanan, satu bagian administrasi, dan satu orang dari bagian kerumahtanggaan lembaga itu. Selain terlibat dalam kasus kekerasan langsung, sebagian menjadi tersangka karena dinilai melakukan pembiaran kekerasan terjadi. "Untuk yang ditahan ditempatkan di dua lokasi berbeda demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Ia menuturkan dari 12 tersangka tersebut delapan orang ditahan di Polresta Yogyakarta dan empat orang ditahan di Polsek Wirobrajan. 

Adapun dua tersangka lain yang belum ditahan sama-sama berstatus sebagai pengasuh di Daycare Little Aresha. Terhadap kedua orang tersebut, kepolisian menerapkan kebijakan hukum yang berbeda berdasarkan kondisi objektif masing-masing individu. 

Untuk tersangka yang saat ini tengah mengandung atau hamil, petugas mengenakan sanksi berupa wajib lapor atau wajib apel ke markas kepolisian sebanyak dua kali dalam sepekan. Sementara, untuk satu orang tersangka lain yang mangkir atau tidak hadir pada jadwal pemeriksaan pertama, penyidik kepolisian telah mengagendakan pemanggilan ulang pekan ini.

Sebelum melakukan penahanan terhadap para tersangka baru itu, kepolisian terlebih dahulu merampungkan seluruh pemeriksaan awal pada Senin, 6 Juli 2026. 

Sawitri mengungkapkan setelah proses interogasi selesai, jajarannya tidak langsung menjebloskan para tersangka ke dalam sel. Melainkan harus melakukan gelar perkara untuk menentukan langkag hukum secara kolektif bersama pihak-pihak terkait. 

Dengan adanya 14 tersangka baru ini melengkapi daftar panjang 13 tersangka yang sudah ditetapkan terlebih dahulu oleh kepolisian pada gelombang pertama saat kasus awal terungkap akhir April lalu. 

Pada gelombang pertama, para tersangka meliputi satu kepala yayasan Little Aresha, satu orang kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh anak.

Terkait pembagian peran, 10 pengasuh yang ditetapkan sebagai tersangka baru diduga kuat melakukan tindakan kekerasan yang serupa dengan 11 pengasuh terdahulu. 

Para pengasuh yang terlibat ini berasal dari berbagai tingkatan asuhan, mulai dari kelas bayi hingga kelas Taman Kanak-Kanak di lingkungan Daycare Little Aresha.

Sehingga secara keseluruhan total pengasuh yang jadi tersangka ada 21 orang. 

Di sisi lain, penetapan status tersangka terhadap petugas keamanan serta petugas kebersihan didasarkan pada pemenuhan unsur pasal pembiaran yang tertuang di dalam regulasi hukum perlindungan anak. 

Polisi menilai, satpam dan petugas kebersihan yang beraktivitas di dalam fasilitas tersebut mengetahui atau melihat adanya tindak pidana penganiayaan namun tidak berupaya mencegah maupun melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Read Entire Article
Bogor View | Pro Banten | | |