DOSEN Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan jaksa dalam persidangan perkara korporasi Surya Darmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Taufik menyatakan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Berdasarkan peraturan perundang-undangan existing itu, pertanggungjawaban pidana bisa ditimpakan kepada korporasi. Jadi subjek yang sekarang diakui di dalam konteks hukum pidana itu tidak hanya individu,” ujar Taufik dalam persidangan pada Jumat, 8 Mei 2026.
Taufik menjelaskan ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi. Menurut dia, aparat penegak hukum dapat meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi apabila perusahaan memperoleh keuntungan dari tindak pidana, membiarkan tindak pidana terjadi, atau tidak melakukan langkah pencegahan yang seharusnya dilakukan.
Dalam perkara ini, tujuh korporasi yang terafiliasi dengan Surya Darmadi duduk sebagai terdakwa. Ketujuh perusahaan tersebut ialah PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.
Jaksa mendakwa ketujuh perusahaan tersebut melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 juncto Pasal 7 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jaksa menuding perusahaan-perusahaan tersebut melakukan penyerobotan kawasan hutan seluas 37 ribu hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Aktivitas tata usaha perkebunan kelapa sawit yang berlangsung sejak 2003 hingga 2022 itu disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 78 triliun. Selain menjelaskan pertanggungjawaban pidana korporasi, Taufik juga menegaskan perusahaan induk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti menerima keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan anak perusahaan.
Pilihan Editor: Kejaksaan Bidik Aset Samin Tan Tambang Ilegal















































