AMNESTY International Indonesia mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Organisasi hak asasi manusia tersebut mendesak negara mengungkap seluruh kasus kekerasan seksual terhadap santri dan santriwati dengan pendekatan yang berorientasi pada penyintas.
“Pemerintah tidak boleh tinggal diam dan harus dengan tegas mengecam kejadian ini secara terbuka di publik,” kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena dalam keterangan tertulis pada Jumat, 8 Mei 2026.
Wirya menyoroti dua kasus kekerasan seksual yang belakangan mencuat, yakni di Pati dan Bogor. Ia menyesalkan lambannya respons aparat penegak hukum dalam menangani kasus di Pati karena polisi baru menangkap tersangka dua tahun setelah laporan awal masuk. “Penundaan ini berisiko memperpanjang penderitaan korban dan menghambat akses mereka terhadap keadilan,” ujarnya.
Menurut Wirya, aparat penegak hukum harus menangani kasus kekerasan seksual tanpa bias dan berpihak kepada korban. Ia juga menekankan pentingnya penanganan yang cepat, profesional, dan sensitif terhadap kondisi penyintas.
Wirya meminta kepolisian mengedepankan pendekatan berperspektif penyintas dalam seluruh tahapan penanganan perkara, termasuk mencegah terjadinya retraumatisasi terhadap korban. “Ini mencakup pemeriksaan yang sensitif gender, perlindungan privasi korban, serta dukungan yang memadai selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Dalam kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Bogor, Wirya menilai terdapat pola relasi kuasa yang timpang antara pelaku dan korban di lingkungan pendidikan. Karena itu, ia meminta negara memanfaatkan instrumen hukum yang sudah tersedia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ratifikasi Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). “Ini menegaskan perlunya reformasi menyeluruh dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di lembaga pendidikan, terutama yang berbasis asrama,” ujar Wirya.
Menurut dia, kasus di Bogor dan Pati hanya merupakan fenomena gunung es dari persoalan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Karena itu, negara perlu menunjukkan sikap tegas bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam bentuk apa pun.
Wirya menegaskan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap integritas fisik, kehormatan, masa depan, dan kesehatan mental korban. Dampaknya tidak hanya bersifat fisik dan psikologis, tetapi juga sosial karena korban kerap menghadapi stigma dan diskriminasi di masyarakat. “Kegagalan mencegah dan merespons kasus-kasus ini menunjukkan lemahnya sistem perlindungan anak, khususnya di lingkungan pendidikan berasrama,” tutur Wirya.
Pilihan Editor: Kuasa Kiai Pemicu Kekerasan Seksual di Pesantren Marak















































