PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Semarang menyatakan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto bersalah dalam perkara korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit. Majelis hakim membacakan putusan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026, di Jawa Tengah.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Semarang, Maryono, mengatakan majelis hakim menyatakan klaster perkara Sritex terbukti melakukan tindak pidana korupsi. “Klaster Sritex terbukti bersalah,” kata Maryono saat dikonfirmasi Tempo melalui sambungan telepon pada Jumat, 8 Mei 2026.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun kepada Iwan Setiawan Lukminto. Sementara itu, adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto, menerima hukuman 12 tahun penjara. Maryono menjelaskan hukuman Iwan Setiawan lebih berat karena selain terbukti melakukan korupsi, ia juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 1 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan subsider kurungan selama 190 hari. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 677,43 miliar kepada masing-masing terdakwa dengan subsider enam tahun penjara.
Dalam salinan putusan yang diterima Tempo, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dan memberatkan hukuman kedua terdakwa. Majelis menilai sikap sopan selama persidangan dan status belum pernah dihukum menjadi faktor yang meringankan bagi Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan.
Namun, hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan. Menurut majelis, keduanya menikmati sebagian hasil kejahatan, tidak mengakui perbuatan, serta tidak menunjukkan penyesalan.
Majelis hakim juga menilai kedua terdakwa memiliki peran dominan dalam tindak pidana korupsi tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Dalam pertimbangan putusan, hakim menyebut perbuatan para terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara di Bank Jateng sebesar Rp 502.785.392.219 yang mencakup pokok pinjaman dan bunga.
Selain itu, Bank BJB mengalami kerugian berupa pokok pinjaman sebesar Rp 543.980.507.170 serta bunga dan biaya lain sebesar Rp 127.815.476.416. Sementara itu, Bank DKI mengalami kerugian sebesar Rp 180.288.678.353,70. “Seluruhnya berjumlah Rp 1,35 triliun,” demikian bunyi pertimbangan majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan terkait perhitungan kerugian negara. Hakim juga mengesampingkan argumentasi penasihat hukum yang menyebut kerugian Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB merupakan hubungan bisnis perdata.
Selain itu, majelis hakim menilai kedua terdakwa mengetahui dan menghendaki pengajuan kredit ke Bank Jateng, Bank DKI, dan Bank BJB dengan menggunakan laporan keuangan yang direkayasa. “Padahal sepatutnya peminjaman tersebut tidak berdasar, sehingga sudah patut diperhitungkan tidak akan mungkin mampu dibayar,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Dalam perkara yang sama, Direktur Keuangan PT Sritex Allan Moran Severino juga divonis bersalah. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider kurungan 190 hari. Maryono juga menyebut mantan Direktur Bank DKI, Zainuddin Mappa, terbukti bersalah karena menerima gratifikasi. Hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zainuddin.
Sementara itu, majelis hakim membebaskan delapan terdakwa lain yang berasal dari kalangan petinggi bank badan usaha milik daerah (BUMD). Hakim menilai mereka tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan, termasuk memberikan perintah atau intervensi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Delapan terdakwa yang dibebaskan tersebut ialah mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) Yuddy Renaldi, mantan Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) Supriyatno, mantan Direktur Utama Bank Jateng Pujiono, dan mantan Direktur Utama PT Bank DKI Babay Parid Wazdi.
Majelis hakim juga membebaskan mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta, mantan Direktur Pengendalian Risiko Kredit dan Kelembagaan Bank DKI Priagung Suprapto, Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata, serta Senior Executive Vice President Bisnis BJB Beny Riswandi.
Pilihan Editor: Pertimbangan Jaksa Menuntut Penjara 16 Tahun Dua Bos Sritex
















































